Tuesday, 10-09-2024
Hukrim

Kejagung Siapkan 30 Jaksa Hadapi Kasus Sambo

Jakarta | barometerbali – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyiapkan sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka utama Irjen FS beserta tersangka lainnya.

Tak tanggung-tanggung, 30 Jaksa disiapkan untuk meneliti berkas kasus yang sangat menghebohkan dan jadi sorotan publik ini. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, membenarkan sejumlah jaksa sudah disiapkan untuk mengawal kasus yang menyita perhatian publik ini.

“Benar, Jampidum Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut,” ungkap Sumedana kepada awak media pada Minggu (14/8/22).

Seperti diberitakan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini, polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka. 

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Selain itu, Inspektorat Khusus (Irsus) terus mendalami dengan memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dan menghalang-halangi dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di TKP Duren Tiga. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button