Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Tewasnya Brigadir J
KETERANGAN – Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (tengah) memberikan keterangan terkait penerimaan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir J di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Foto: istimewa
Jakarta | barometerbali – Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama 4 orang Tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua atau Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun 4 tersangka tersebut, yaitu Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, pelimpahan berkas tersangka (tahap I) diterima Jumat (19/8/22), sekitar pukul 14:30 WIB.
“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP,” terang Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Berkas perkara tersebut selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” jelas Sumedana.
Untuk mengawal dan meneliti kasus 4 tersangka ini, pihak Kejaksaan Kejaksaan Agung RI menyiapkan 30 Jaksa.
“Jampidum Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut,” Kata Ketut, kepada. liputanoke.com pada Minggu (14/08/22).
Seperti diketahui sebelumnya, FS, REPL, RRW, dan satu warga sipil KM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bareskrim Polri juga menyematkan status tersangka terhadap Putri Cendrawati (PC), istri dari FS pada Jumat (19/8/22).
PC dijerat pasal pembunuhan berencana. Ia diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sudah 5 orang menjadi tersangka.
Penetapan tersangka kepada PC disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
“”Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigation maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” tandas Agung Budi Maryoto.
Diberitakan sebelumnya Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Peristiwa ini viral di media massa dan menjadi pergunjingan di masyarakat karena diduga terjadi banyak kejanggalan. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian diperoleh keterangan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. (BB/501)