Putri Candrawathi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
TERSANGKA – Mabes Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi (kanan) istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Jakarta, Jumat (19/8/2022). Foto: istimewa
Jakarta | barometerbali – Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan khusus dan gelar perkara yang dilakukan, Putri Candrawathi (PC) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung Budi Maryoto menambahkan, terkait dengan peran dan keterlibatan Putri Candrawathi, akan dijelaskan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima (5) orang. Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Di sisi lain mengenai jumlah personel yang telah diperiksa dari kasus Brigadir J ini sebanyak 63 personel, atau naik dari jumlah sebelumnya sebesar 56 orang.
Diberitakan sebelumnya Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini viral di media massa dan menjadi pergunjingan di masyarakat karena diduga terjadi banyak kejanggalan. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian diperoleh keterangan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. (BB/501)