Tim Penyidik Sita Aset Tersangka SD dalam Perkara PT Duta Palma Group
Jakarta | barometerbali – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, (18/8/2022) sore.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menambahkan Jampidsus juga menyita 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
“Dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” jelas Sumedana, di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada 2 (dua) aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud. Dalam kegiatan penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 2 (dua) lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Surya Darmadi atau SD adalah pemilik Duta Palma Group. Surya Darmadi diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang diduga merugikan keuangan negara Rp78 triliun. (BB/501/K3331)