Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi, Tiga Pejabat PLN Diperiksa Kejagung
Jakarta | barometerbali – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pejabat di PLN terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, ada tiga orang yang diperiksa oleh tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Tiga orang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik,” ungkapnya, Rabu (24/8/2022).
Saksi yang diperiksa yaitu General Manager PT PLN (persero) UIP Interkoneksi Sumatera Jawa berinisial RSS, General Manager PT PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Tengah II, A.
Selain itu,Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN Tahun 2015 -2016 inisial SS.
“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” sambung Sumedana.
Kasus dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PLN terus bergulir. Usai diumumkan telah naik penyidikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, sejumlah saksi diperiksa.
Tak hanya dari pihak PLN, Jampidsus juga memeriksa saksi-saksi dari PT Indonesia Power, serta beberapa pihak swasta. (BB/501)