Tuesday, 03-12-2024
Hukrim

WNA Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp30 Miliar, Mantan Putri Indonesia Lapor ke Bareskrim Polri

LAPOR – Mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie (Fanie Lauren) saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri didampingi Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang (kanan), Jumat (26/8/2022).

Jakarta | barometerbali – Merasa ditipu dan dizalimi oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial LS, mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie (Fanie Lauren) didampingi Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Prilaku WNA tersebut menurut Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA sangat disayangkan karena melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah NKRI dan di Pulau Bali khususnya.

“Ini adalah buntut dari somasi yang telah dilayangkan namun tidak ada solusi atau ditanggapi dengan baik makanya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta,” tegas Togar yang kerap disapa Panglima Hukum ini.

Laporan Polisi (LP) di Bareskrim tersebut telah diterima juga ditelaah oleh para perwira Bareskrim melalui konseling pemeriksaan alat bukti yang dibawa oleh pihaknya.

“Sehingga pihak Bareskrim menerima baik Laporan Polisi atas Warga Negara Asing inisial LS asal Swiss dengan dugaan pidana Pasal 263 dan Pasal 372 serta juncto Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Advokat kondang Togar Situmorang.

Ia berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat memperbaiki citra atau kinerja agar masyarakat kembali percaya dan diharapkan proses hukum atas Laporan Polisi dari Mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie yang telah mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar dalam bentuk berupa mata uang dolar dapat segera diproses secara transparan bahkan segera menetapkan Terlapor inisial LS asal Swiss sebagai Tersangka dan dijebloskan dalam penjara serta segera dikeluarkan Red Notice atas ulah Warga Negara Asing tersebut,” tutup Doktor Hukum Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Raya Banjar Gumicik Gg Melati No.8 By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Kerobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button