Friday, 29-09-2023
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Ahli Waris Jero Gede Kepisah Gelar “Balik Sumpah”

SUMPAH – Prosesi Ahli Waris Jero Gede Kepisah menggelar Upacara Balik Sumpah untuk memohon keadilan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. (BB/db)

Denpasar | barometerbali – Merasa mengalami tindakan kriminalisasi dan perlakuan tidak adil, keluarga besar Jero Gede Kepisah, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali melakukan persembahyangan bersama sekaligus upacara Balik Sumpah di Pamerajan Agung Jero Gede Kepisah, Denpasar Selatan, Rabu (31/8/2022).

Ahli waris dari almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias I Gusti Raka Ampug, AA Ngurah Oka mengungkapkan, upacara ini dilakukan untuk memohon kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa (YME) supaya orang berinisial EW dari Jero S Denpasar yang berniat keras merebut tanah warisan milik ahli waris Jero Gede Kepisah dan oknum penyidik di Polda Bali yang diduga terlibat mengkriminalisasi mereka agar segera terkena hukum Karmaphala.

Dalam persembahyangan yang diikuti 13 ahli waris beserta keluarga besar Jero Gede Kepisah ini juga menghaturkan banten pejati sebagai sarana upacaranya.

“Sembahyang dan persembahan yadnya di Pamerajan Agung sangat penting dalam kehidupan beragama serta saat menghadapi masalah seperti sekarang ini. Tentunya leluhur pasti membantu, sudah pasti leluhur tidak terima tanah warisannya diambil oleh orang yang tidak berhak,” ungkap Ngurah Oka.

Ia berharap dengan upacara ini sebagai manusia yang sangat lemah, dengan berserah diri kepada Tuhan YME permasalahan yang dihadapi cepat berakhir dan tanah di Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar yang diakui dan disengketakan pihak lain, cepat kembali.

“Pihaknya sudah melakukan pengayoman hukum yang dilakukan keluarga besar Jero Gede Kepisah, dengan bersurat ke Kapolri, Kemenkumham, Presiden Joko Widodo sampai saat belum menyentuh sisi keadilan,” keluhnya didampingi Pangelingsir AA Ngurah Suwednya Putra, AA Ngurah Astawa, AA Bagus Sucika.

Lahan yang yang disengketakan belum juga dapat dikuasai karena ada permasalahan yang menjerat. Padahal lahan garapan tersebut sudah dikuasainya secara turun-temurun selama empat generasi. Aset yang disebutkan di sana adalah lahan persawahan, rumah dan lahan di wilayah Benoa.

Pada kesempatan tersebut ahli waris dari Jero Gede Kepisah lainnya, Anak Agung Ngurah Suwednya Putra kembali menjelaskan dengan membuat upacara untuk minta tentunya untuk memohon keadilan kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa dan leluhur karena sudah sering melapor ke pihak berwajib, namun tidak menemui jalan terang serta tidak mendapatkan keadilan, justru menjadi tersangka.

Hal ini menurutnya sangat aneh, pemilik tanah yang sah menjadi tersangka. Maka satu-satunya jalan hanya memohon kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa adalah jalan terbaik.

“Seseorang dari Jero Suci mengaku memiliki tanah tersebut, sejatinya keluarga besar Jero Gede Kepisah tidak kenal orang tersebut. Oknum dari Jero Suci memalsukan silsilah, namun pihak penyidik Polda Bali mengabaikan hal tersebut,” tutur Suwednya Putra.

Ia memaparkan silsilah yang dibuat berisi nama Anak Agung Raka Ampug alamatnya di Banjar Kepisah Pedungan, tentunya dasar pokok membuat silsilah berdasarkan kitir pajak.

“Saat ini kami keluarga Jero Gede Kepisah minta kepada leluhur supaya permasalahan segera selesai. Apa maksud Jero Suci mau menguasai tanah warisannya, dulu dia (EW) pernah membuat pipil, keluar hari Minggu, aneh. Kok negara mengakui? Kami minta supaya segera mendapat hukuman dari Ida Sanghyang Widhi Wasa siapapun yang mau menguasai tanah Jero Gede Kepisah,” tandasnya.

Selanjutnya Lurah Pedungan, I Kadek Hermanto, S.Sos mengaku baru menjabat Lurah Pedungan sepengetahuannya acuan pajak memang atas nama Jero Gede Kepisah, bukan Jero Suci. Lurah Pedungan yang dilantik pada 2 Agustus 2022 menyaksikan upacara dan memberikan komentar terkait status keberadaan tanah Jero Gde Kepisah mengatakan sebelum dirinya menjadi Lurah sebelumnya adalah Kelihan Adat, apa yang menjadi acuan pajak adalah benar dan SPPT itu benar jatuhnya di Jero Gde Kepisah.

“Sepengetahuannya SPPT jatuhnya ke Jero Gede Kepisah, tidak ada ke tempat lain,” jelas Kadek Hermanto.

Terkait kasus yang terjadi di wilayahnya, Lurah Pedungan menuturkan bahwa pihaknya belum mendalami kasus yang menimpa keluarga Jero Gede Kepisah.

“Biar tidak salah dalam memberikan statement karena saya baru menjadi Lurah di wilayah Kelurahan Pedungan ini sejak 2 Agustus 2022. Meski sedari awal proses kasus ini saya tidak ikuti, tapi seingat saya, karena saya sebelum menjadi Lurah pernah menjadi Kelihan. Apalagi yang menjadi acuan adalah masalah pembayaran pajak itu sudah menunjukkan tanah tersebut milik keluarga Jero Kepisah,” imbuh Kadek Hermanto.

Pada kesempatan tersebut Penasihat Hukum Jro Gede Kepisah, I Putu Harry Suandana Putra, SH, MH mengutarakan bahwa mengenai latar belakang perkara yang ada di Reskrimsus Polda Bali sebenarnya bukan yang pertama. Jadi kliennya sejak tahun 2015 sudah dipermasalahkan oleh EW yang sudah pernah melaporkan kliennya ke Polda Bali dengan dasar penyerobotan tanah, penggelapan hasil, dan pemalsuan dokumen, dan laporan sudah menjadikan kliennya Anak Agung Ngurah Oka sebagai tersangka.

“Jadi saya dan tim mengajukan upaya hukum praperadilan di PN Denpasar pada waktu itu,” ujarnya.

Dalam proses pengajuan praperadilan, permohonan pihaknya diterima sehingga penetapan tersangka dari kliennya atas laporan dari EW gugur atau tidak sah, kemudian dilanjutkan SP3 oleh penyidik Polda Bali.

“Dengan di SP3-kan klien kami, tidak membuat AA Ngurah Eka Wijaya puas. Padahal kami bisa saja pada waktu itu lapor balik. Tapi karena klien kami dalam hal ini tidak mau membuat masalah. Karena ini didasari oleh pengakuan klien kami, bahwa Anak Agung Ngurah Eka Wijaya ini pernah datang ke Jero Gede Kepisah sebelum status klien kami berubah menjadi tersangka pada waktu itu. Sekitar tahun 2012 datang ke sini untuk meminta bagian dari tanah warisan Jero Gede Kepisah dan mengatakan bahwa saya adalah keturunan dari Anak Agung Gusti Raka Ampug dan saya akan menuntut hak tanah bagian saya dan sawah yang saat ini berada di sekitar Kepisah,” ulasnya.

Ia menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal EW apalagi bukan merupakan salah seorang dari anggota keluarga keturunan Jero Gede Kepisah, sehingga permintaan itu ditolak.

“Atas penolakan itulah, kami menduga saudara AA Ngurah Eka Wijaya melaporkan klien kami ke Polda Bali,” cetus Putu Harry.

Ia menandaskan seharusnya aparat penyidik Polda Bali melihat kasus ini tidak secara parsial namun harus dilihat secara utuh, terkait nama yang tertera di sertifikat itu sama, tetapi orangnya berbeda. Hal itu bisa dilihat di silsilah keluarga.

Kliennya menyatakan kaget karena orang yang tidak ada hubungan bisa silsilahnya diakui, dan malah kliennya dijadikan tersangka dan tanahnya diblokir, tentu menurutnya sangat aneh.

“Kami mengambil langkah hukum mengajukan supaya pemblokiran segera dibuka. Kini klien kami terus dipanggil tetapi statusnya tidak jelas, aneh kan. Perkara dipaksakan. Polri harus bekerja profesional. Kasus seperti ini jangan dipaksakan,” ujarnya.

Di tempat yang sama hadir pula penyakap (penggarap) lahan Jero Gede Kepisah Wayan Merbawa dan AA Ketut Anom.

Saat ditanya, baik AA Ketut Anom maupun Wayan Merbawa selaku penyakap tanah sawah milik Jero Gede Kepisah sama-sama menegaskan dirinya tidak mengenal sama sekali dengan orang yang bernama EW dari Jero S

Hal tersebut dibuktikan hasil panen disetor ke Jero Gede Kepisah, dan bukan ke tempat lain, apalagi ke Jero S, Denpasar yang tidak mereka kenal sama sekali.

Tiyang (saya) sejak kecil sudah tahu melalui orangtua tiyang setiap panen nyetor ke Jero Kepisah. Apalagi tiyang sendiri sampun 50 tahun nyakap (menggarap) tanah Jero Kepisah,” tandas AA Ketut Anom.

“Kalau ada yang mengaku-ngaku itu tanah miliknya, kenapa kami tidak tahu siapa orang itu dan kepentingannya dengan kami selaku penyakap. Kalau Jero Kepisah ya kami ada kepentingan selaku penyakap,” sambung Wayan Merbawa.

Tentu saja, pengakuan polos para penyakap ini seharusnya menjadi catatan atau data pendukung yang valid bagi aparat untuk membuka kasus yang sudah lama mengambang agar menjadi terang benderang.

I Ketut Putra Ismaya Jaya yang biasa disapa Jro Bima mengatakan, pihaknya prihatin dengan kasus ini, ada manusia yang momo atau corah, kalau sudah mengetahui itu haknya kenapa tidak dari dulu diambil, kenapa baru sekarang. Pihaknya minta kepada Jero S jangan Jero Kepisah diobok-obok, apalagi sampai membuat data fakta fiktif.

Berikutnya Pengamat Sosial Budaya Agung Wirapramana menyatakan, dirinya melihat permasalah ini tentunya masyarakat kehilangan literasi setiap lahan jelas memiliki sejarah. Permasalahan silsilah tentunya negara sangat berperan, semua pihak berwenang perlu memiliki pengetahuan tentang kearifan lokal Bali, pihak berwenang jangan menggunakan kewenangan menjadi sewenang-wenang.

“Sejarah Puri ini bahkan sudah ada sebelum Republik (Indonesia_red) ini berdiri. Lahan itu memiliki fakta lokasi, kepemilikan, fakta hasil, fakta pengakuan. Inilah yang harusnya menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan maupun mengambil keputusan dalam hukum,” terangnya.

Kesalahan-kesalahan nama, proses pendataan dan dibuat simple (sederhana), ini disebutkannya bahwa negara sudah melakukan kelalaian juga disini.

“Semua pihak yang berwenang sebaiknya wajib membekali diri dengan literasi dari kearifan lokal Bali. Pada jaman dahulu rakyat atau masyarakat tidak berani menyebutkan nama rajanya apalagi,” kata pria yang kerap disapa Agung Pram ini.

Lebih lanjut Akademisi Hukum keluarga Jro Gde Kepisah, Dr Drs Agung Ngurah Agung, SH, MH, CLA, mengatakan bahwa pemerintah membuat Undang – Undang Pokok Agraria pada dasarnya agar terjadi keadilan dan pemerataan, karena marwahnya tanah-tanah di Indonesia ini ada tuan-tuan tanah, partikelir pertanahan terutama di daerah Jawa.

“Bukti hak satu-satunya adalah sertifikat hak milik, kalo girik, pipil, petok D, eigendom verponding adalah alas hak dan itu sudah tidak bisa dipakai sebenarnya, itu tahun 1982. Inilah yang dimanfaatkan oleh mafia pertanahan untuk mengambil menjadikannya kasus dari yang dialami banyak masyarakat di Bali,” paparnya.

Ia menuturkan, artinya orang bisa kehilangan haknya karena alas hak yang dimilikinya, lantaran tidak pernah bayar pajak dan menggarap tentu dia tidak bisa mengklaim atas haknya itu karena itu tentang kesejahteraan.

“Sertifikat yang sudah berumur 5 tahun dan tidak ada gugatan, itu adalah sertifikat yang tidak dapat diganggu gugat ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkas AA Ngurah Agung.

Terkait hal ini pihak EW hingga kini belum bisa dikonfirmasi untuk mengetahui tanggapannya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button