Monday, 04-11-2024
Hukrim

Pihak ATR/BPN Cari Alasan Dasar Pemblokiran Sertifikat Jero Kepisah

Denpasar | barometerbali – Pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kota Denpasar yang sebelumnya melakukan pemblokiran sertifikat tanah waris dari almarhum I Gusti Gede Raka Ampug/I Gusti Raka Ampug dari Jero Gede Kepisah (Jero Kepisah) berjanji akan mendalami permasalahan dimaksud saat ditanya terkait apa dasar melakukan pemblokiran tersebut

“Paling tidak persoalan atas kasus tanah keluarga besar Jro Kepisah ini akan disampaikan dulu ke pimpinan. Sebab nomor sertifikatnya di sini yang harus kembali kami perdalam,” ungkap Kasubag Tata Usaha ART/BPN Kota Denpasar Ida Ayu Ambar kepada wartawan yang mengonfirmasi hal tersebut di kantor setempat, Jumat (9/9/2022).

“Kalau sifatnya ada pertanyaan teknis, tiyang (saya) tampung dulu, nanti tyang laporkan pimpinan, jadi nanti siapa yang mengetahui niki (ini), nanti tiyang himpun jawabannya. Nanti (wartawan) tiyang panggil kemari,” sambung Ambar.

Mengenai kronologi dalam kasus tanah keluarga besar Jro Gede Kepisah, Desa Pedungan Denpasar Selatan dari kuasa hukumnya I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H sudah sempat menuturkan dasar permulaan inisial EW dari Jero S sebagai pelapor ke Polda Bali dan mengklaim sebagai ahli waris dari tanah milik Jero Kepisah sehingga akhirnya pihak ATR/BPN Kota Denpasar memblokir sertifikat ahli waris Jero Kepisah atas nama AA Ngurah Oka, AA Ngurah Suwednya Putra dan ahli waris lainnya yang disebutkan total berjumlah 13 orang.

Bahkan dalam penyerahan silsilah dan dokumen-dokumen yang disuguhkan pelapor (EW) yang tak ada hubungan darah dengan keluarga besar Jero Kepisah di sidang pengadilan sebelumnya dinyatakan tidak relevan alias abal-abal.

“Apalagi dalam kasus tersebut dinyatakan ada keganjilan yang terlalu mempersalahkan dokumen silsilah dan diduga terjadi kriminalisasi oleh oknum penyidik,” tandas Harry belum lama ini.

Dikatakan apabila dari pihak pelapor sendiri merasa punya hak terhadap tanah milik keluarga besar Jro Kepisah dipersilakan dibuktikan terlebih dulu dalam pengadilan secara keperdataan.

“Karena melihat dalam kasus ini begitu mudahnya seseorang yang tidak ada kaitan waris melakukan tindakan mengklaim atau mempermasalahkan hak waris seseorang yang sudah nyata-nyata bersertifikat,” imbuh Harry.

Terkait dugaan adanya kriminalisasi dalam kasus tanah waris keluarga besar Jero Kepisah sempat pula ditanyakan awak media kepada Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si, dan dikonfirmasi dalam pelaporan tersebut apakah sudah ditemukan adanya ada bukti baru oleh penyidik.

“Namun dalam kasus yang ditangani Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Bali, pihaknya menyampaikan masih belum ada penetapan tersangka, dan masih dalam penyidikan,” terang Bayu Setianto.

Selanjutnya ia akan terus menyelidiki dan melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

“Nanti akan kita lakukan penyelidikan dan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli dari BPN,” pungkasnya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button