Penyidik Kejati Bali Geledah UPTD PAM PUPRKim terkait Dugaan Korupsi
GELEDAH – Penggeledahan oleh Penyidik Kejati Bali terkait dugaan tipikor di UPTD PAM PUPRKim Bali di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar, Senin, (12/9/2022).
Denpasar | barometerbali – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) Provinsi Bali di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar, Senin, (12/9/2022).
Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.30 Wita hingga 16.30 Wita terkait penyidikan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKim Bali dari tahun 2018 sampai 2020.
“Penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari tahap penyelidikan di mana ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tipikor sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Agustus 2022,” papar Luga Harlianto selaku Kasi Penkum Kejati Bali.
Pihak Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKim Bali dari tahun 2018 sampai 2020. Dokumen itu selanjutnya akan dipelajari dengan seksama oleh penyidik kejaksaan.
Selain mengamankan dokumen terkait penggunaan anggaran. Jaksa dari pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Bali juga sudah meminta keterangan delapan orang saksi.
“Akan dipelajari oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi,” tandas Luga. (BB/501)