Satnarkoba Polres Gianyar Ciduk 7 Terduga Penyalahguna Narkoba
Salah satu tersangka, RPU (25) adalah residivis
TUJUH – Ketujuh orang terduga pelaku yang ditangkap Satnarkoba Polres Gianyar di antaranya adalah IBNWW (37), IGNA (39), IMS (22), HWA (40), RPU (25), BWB (26), dan IWKP (35). Foto: Res/Gianyar
Gianyar | barometerbali – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 7 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan terakhir ini dan salah satunya RPU (25) adalah residivis. Hal ini diungkapkan dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (12/9/2022).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun didampingi Pamen Polres Gianyar AKBP I Wayan Latra, Kabag Ops Polres Gianyar Kompol AKP I Gede Sudyatmaja, dan Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, mengatakan bahwa penangkapan ketujuh pelaku ini semuanya dilakukan di wilayah Kecamatan Sukawati Gianyar.
“Ketujuh orang pelaku ini kita tangkap saat mengedarkan narkoba di kawasan Kecamatan Sukawati, Gianyar. Di mana Kecamatan Sukawati ini merupakan kawasan zona merah peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan kawasan Kecamatan Sukawati ini berbatasan langsung dengan daerah Kota Denpasar,” ujarnya.
Ketujuh orang terduga pelaku yang ditangkap ini di antaranya adalah IBNWW (37), IGNA (39), IMS (22), HWA (40), RPU (25), BWB (26), dan IWKP (35).
“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan dari ke tujuh orang pelaku ini adalah 11,07 gram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (BB/501)