Mantan Wakapolda Sebut Mafia Tanah Manfaatkan Korban Tak Baca Isi Perjanjian

Brigjen (Purn) Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si., saat diwawancarai di kantor Rekonfu Law Firm 87, Jalan Ciung Wanara I/7 Renon Denpasar, Rabu (14/9/2022).
Denpasar | barometerbali – Krama Bali dalam melakukan proses jual-beli tanah mesti ekstra hati hati dan selalu seksama membaca isi perjanjian jika tak mau menjadi korban oknum mafia tanah. Walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) serukan perangi mafia tanah dan melantik mantan Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru, bahkan telah terbentuk Satgas Mafia Tanah di institusi Polri, namun kenyataannya hingga kini belum mampu memberantas mafia tanah yang menjadi momok merugikan masyarakat.
Mantan Wakapolda Bali, Brigjen (Purn) Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si., yang kini fokus sebagai pengacara yang menaungi Rekonfu Law Firm 87 ini sangat mendukung pemberantasan mafia tanah yang diduga melibatkan banyak pihak dari berbagai institusi tersebut.
“Mafia tanah ini memang harus diberantas, tapi kadang-kadang korban ada salah juga karena mau uang buru-buru tanpa hati-hati membaca isi perjanjian dan hal lainnya. Di sini perlu prinsip kehati-hatian semua pihak,” ujarnya saat ditemui di kantor Rekonfu Law Firm 87 di Jalan Ciung Wanara I/7 Renon Denpasar, Rabu (14/9/2022).
Alit Widana yang dikenal sebagai lulusan Akpol 1987 yang berpengalaman dalam bidang reserse ini pun mengakui kasus menyangkut tanah belakangan ini kian marak menghantui masyarakat Bali. Menurutnya, adapun salah satu penyebab banyaknya kasus tanah di Bali akibat keberadaan mafia tanah yang ikut bermain dalam pusaran tersebut.
“Apalagi harga tanah yang mahal dan ketersediaannya yang semakin terbatas juga memicu tingginya kasus-kasus sengketa tanah di Bali,” ungkap Jenderal Purnawirawan asal Penarukan Tabanan ini.
Walaupun demikian, Alit Widana yang juga Ketua Saba Walaka PHDI Pemurnian ini menyarankan tak kalah penting adalah perlunya edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati ketika hendak bertransaksi tanah. Tokoh yang dikenal ramah dan murah senyum itu memandang pengetahuan masyarakat terkait bertransaksi soal tanah ini juga perlu ditingkatkan.
“Ingat jangan pas begitu butuh uang dan ada yang menjanjikan lantas ujug-ujug main teken. Padahal tidak jelas dan paham apa isi kesepakatannya,” saran Alit Widana yang juga didaulat selaku Ketua Moncol Pusat Maha Warga Bhujangga Waisnawa ini.
Untuk itu, Alit Widana meminta masyarakat yang akan bertransaksi menyangkut soal tanah ini harus waspada dan hati-hati. Baginya, ke depan sangat penting adanya edukasi bagi masyarakat menyangkut hal-hal pertanahan agar tidak banyak masyarakat jadi korban.
“Selain itu, saya juga melihat peran penting penyidik kepolisian ketika menangani kasus-kasus yang menyangkut masalah tanah. Sekali lagi saya ingatkan masyarakat harus waspada dan hati-hati. Pelajari dengan seksama apa maksud dan dengan siapa akan bertransaksi karena jangan gampang menyerahkan surat tanah,” tegas mantan jenderal bintang satu ini.
Alit Widana yang juga dikenal sebagai tokoh Bali yang mengajegkan Dresta dan Adat Budaya Bali dari rongrongan ideologi transnasional, yakni Sampradaya Hare Krishna dan Sai Baba menjelaskan biasanya dalam aksi jahatnya mafia tanah tidak hanya secara individu, namun mereka memiliki kelompok bahkan menggandeng oknum.
“Bahkan mereka ini didukung pendanaan yang memadai. Biasanya mereka bermain dengan sasaran di lokasi strategis yang memiliki nilai jual tanah yang tinggi. Jika menemukan kejanggalan dalam transaksi tanah, masyarakat juga bisa melaporkan ke Satgas mafia tanah. Tentu perjuangan melawan mafia tanah ini perlu dilawan bersama seluruh masyarakat Bali,” pungkas Alit Widana yang dikenal pemberani dan bersikap tegas berjuang untuk menolak mengayomi Sampradaya Hare Krishna dan Sai Baba di lingkungan Hindu Bali dan Hindu Nusantara. (BB/501)