Wednesday, 11-09-2024
Peristiwa

Terlilit Utang, Terduga Liong Embat Motor Tetangga

Caption: Polres Buleleng merilis dugaan kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Seririt dengan terduga pelaku PSA alias Liong di Mapolres Buleleng, Senin (19/9/2022). (res/bllg)

Buleleng | barometerbali – Polsek Seririt berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan PSA alias Liong. Akibatnya korban yang merupakan tetangganya bernama Kadek Sudanti mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Demikian disampaikan Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara saat jumpa pers di Mapolres Buleleng, Senin (19/9/2022).

Berawal dari laporan korban Kadek Sudanti pada tanggal 11 September 2022 pukul 06.30 Wita, yang melaporkan ke Polsek Seririt bahwa sepeda motor miliknya jenis Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam nomor polisi DK 2322 IL yang terparkir di halaman rumahnya telah hilang pada tanggal 11 September 2022.

Menerima laporan itu kemudian Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Seririt langsung menindaklanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya akun yang menawarkan sepeda motor milik korban. Saat dikonfirmasi awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal. Setelah dilakukan pengecekan akun tersebut ternyata milik PSA alias Leong yang berumur 28 tahun, beralamat Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng,” terangnya didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor milik korban dan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa pelaku yang telah mengambil sepeda motor milik korban.

“Kronologinya berawal dari terduga pelaku PSA pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 13.00 Wita mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari melihat sepeda motor yang terparkir di sebuah pekarangan rumah yang terpantau tanpa penghuni. Namun saat itu tidak ada niat pelaku untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, sehingga setelah pelaku mengambil air kembali balik ke rumah,” jelas Suwandara.

Karena terduga pelaku teringat dengan utang yang banyak sekitar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta) dan sudah diminta dari orang-orang yang dipinjami, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Saat itu kemudian pelaku mempersiapkan sarana untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kancing peniti untuk menghubungkan kabel saklar agar sepeda motor tersebut dapat dihidupkan. Selanjutnya terduga pelaku meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir sepeda motor, karena pelaku menyampaikan nanti akan dijemput temannya diajak ke Kintamani untuk bekerja memetik bunga.

“Setelah istrinya balik ke rumah, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah sasarannya dengan cara membuka pintu pagar pekarangan yang tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu pelaku mendekati sepeda motor dan memutus kabel saklar sepeda motor, dan menghubungkan kembali saklar kontak dengan saklar lain menggunakan peniti sehingga kontak sepeda motor menjadi menyala,” ujarnya.

Selanjutnya sepeda motor tersebut dituntun ke luar rumah dan setelah berada di luar pagar rumah sepeda motor dihidupkan menuju tempat kostnya di Denpasar.

“Maka terhadap terduga pelaku telah disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Seririt.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button