Kakanwil Kemenkumham Bali Tanggapi Kasus Perkelahian WNA Rusia
Tangkapan layar perkelahian antar-WNA Rusia di di Simpang Patih Jelantik/Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada hari Jumat (16/9/2022). (Ig @infobadung.id)
Denpasar | barometerbali – Menanggapi informasi yang viral di media sosial adanya peristiwa perkelahian diduga sesama warga Rusia di Simpang Patih Jelantik/Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (16/9/2022), Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyambangi Polsek Kuta, Minggu (18/09/2022) pukul 21.00 Wita.
Diperoleh informasi bahwa nama kedua WN Rusia yang terlibat perkelahian adalah Andrey Razumovskiy, laki-laki berkebangsaan Russia dengan izin tinggal ITAS Investor masa berlakunya sampai dengan 19/05/2024 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Satunya lagi, Alexandra Adenin, laki-laki berkebangsaan Rusia dengan izin tinggal ITK masa berlakunya hingga tanggal 8/10/2022 (sedang dalam proses perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 16 September 2022).
Kronologi kejadian menurut keterangan Saksi Huang Yue Ping yang beralamat di Kerobokan Kuta, Badung menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena Andrey Razumovskiy merasa ditipu oleh saudara Alexandra Adenin, yang mana kedua WNA tersebut telah sepakat melakukan transaksi penukaran uang.
Hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira jam 18.00 WITA Andrey Razumovskiy bersama temannya bertemu dengan Alexandra Adenin di Pandaloka Restaurant, Dewi Sri Food Center Jl. Raya Kuta No. 59 Kuta, Badung setelah bertemu kemudian terjadi kesepakatan untuk menukar uang dari Rubel menjadi US dollars.
Selanjutnya Andrey Razumovskiy menyuruh Ibunya yang tinggal di Rusia untuk mentransfer uang sebesar 280.000 Rubel kepada account milik Alexandra Adenin, untuk dapat ditukar menjadi mata uang dolar. Namun setelah ditransfer Alexandra Adenin, malah tidak memberikan uang dolar yang telah disepakati sebelumnya dan berniat melarikan diri, sehingga Andrey Razumovskiy langsung mengamankannya dan terjadi perkelahian.
Petugas Polsek Kuta mengamankan Alexandra Adenin ke Polsek Kuta pukul 23.00 Wita guna mencegah terjadinya pemukulan yang berkelanjutan oleh warga sekitar terhadap yang bersangkutan.
Pada hari Minggu, 18 September 2022 Pukul 23.00 Wita, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan koordinasi ke Polsek Kuta guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan pihak Polsek Kuta, didapati keterangan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam wawancaranya dengan media menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WN Rusia. Namun pelanggaran hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing.
“Tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa hal yang berkaitan dengan orang asing selalu dianggap menjadi urusan keimigrasian. Masyarakat belum memahami bahwa terdapat urutan penegakan hukum atas ketentuan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Anggiat
Keimigrasian ada menurutnya dalam bentuk kedaulatan negara. Kedaulatan negara artinya bahwa orang asing yang ada di Indonesia harus menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM berada di paling akhir yaitu dalam hal pendeportasian.
“Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya, jika sudah melalui proses tersebut dan hasilnya sudah final maka akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian. Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap,” tutup Anggiat. (BB/501)