Friday, 29-03-2024
Hukum

Merasa Jadi Korban Kejahatan Perbankan, Sita Jaminan Ditolak

Ket foto: Proses penyitaan jaminan juga membingungkan Panitera PN Tabanan dan pihak BPR Mambal karena sama-sama tak tahu batas-batas tanah saat pengecekan lokasi di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin (19/9/2022)

Tabanan | barometerbali – Pembacaan sita jaminan oleh juru sita/panitera Pengadilan Negeri Tabanan atas permohonan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mambal berlangsung ricuh di Kantor Perbekel Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, Senin (19/9/2022)

Awalnya, sebelum dibacakan terjadi interupsi dari pihak kuasa hukum turut termohon Jro Komang Sutrisna, di mana pihak termohon sendiri yakni I Made Adi Putra Baskara dikatakan sebagai pihak yang sudah meninggal.

Selain itu keberatan juga dipicu lantaran kuasa hukum pemohon (pengacara BPR Mambal, red) tidak hadir dalam pembacaan. Begitu juga pemilik lahan yang hendak disita bukan atas nama termohon sebagai debitur BPR Mambal namun lahan itu adalah milik pihak turut termohon.

Selaku kuasa hukum turut termohon atas nama Made Suka, Jro Komang Sutrisna menyatakan menolak. Pihaknya menyampaikan protes lantaran penyitaan atas hak tanggungan (HT) diajukan I Made Adi Putra Baskara melalui BPR Mambal telah meninggal dunia. Perjanjian Kredit (PK) pun masih atas nama almarhum Adi Putra Baskara. Dalam hal ini pihak pemohon tidak bisa menunjukkan siapa sebagai debitur yang disita jaminannya.

“Kami sudah minta PK, dan bertanya dengan BPR Mambal. Siapa yang bertanggung jawab sama kredit almarhum. Sementara istri sudah cerai sebelum meninggal dan anak masih kecil. Klien saya hanya sebagai pemilik tanah, bukan pengaju kredit dan tanda tangan PK. Bagaimana orang yang meninggal bisa bayar hutang dan sekarang tanah dijaminkan bukan atas nama termohon mau disita. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya didampingi perwakilan keluarga I Ketut Suwardiana.

Kuasa Hukum Termohon Jro Komang Sutrisna (BB/db)

Jro Sutrisna menegaskan, pihak pemilik tanah akan melakukan perlawanan atas tindakan yang patut diduga telah terjadi penyeludupan hukum dan juga tindakan hukum dirasa ganjil.

“Ini adalah bentuk kejahatan perbankan. Dan patut diduga telah terjadi penyelundupan hukum dalam masalah kredit fiktif sedari awal. Kami kuasa hukum dari turut termohon menolak dan keberatan atas tindakan hukum yang begitu ganjil. Ini bisa kami duga sebagai penyitaan sesat,” tegas pengacara Jro Sutrisna kepada wartawan.

Kecurigaan pengacara Jro Komang Sutrisna bukan tanpa sebab, terlebih saat akan dilakukan pembacaan, berapa wartawan yang hadir dalam pertemuan itu malah diusir oleh juru sita PN Tabanan dan terkesan ada yang ditutupi.

“Itu rekan wartawan malah diusir ke luar ruangan ketika hendak meliput. Ini juga catatan penting kecurigaan kami. Ada apa sampai penegak hukum melakukan tindakan di luar norma transparasi hukum. Dan kami juga sampai hari ini belum mendapatkan salinan PK dimaksud. Mesti telah dibacakan secara paksa oleh pengadilan namun kami membubuhkan tanda tangan keberatan dan kami juga menolak untuk hadir ke lapangan,” singgungnya.

Perwakilan keluarga termohon sita jaminan I Ketut Suwardiana (BB/db)

Ketut Suwardiana yang mewakili keluarga termohon saat dimintai pendapatnya menyebutkan sita jaminan yang dilakukan BPR Mambal bersama juru sita PN Tabanan ini sesat dan cacat hukum.

“Sudah jelas sita jaminan ini pertama, sesat. Kedua, melanggar hukum karena yang mestinya yang dipanggil selaku yang disita Adi Baskara, keponakan saya sudah meninggal. Sementara keponakan saya itu meninggal akibat kesalahan dari pada bank mencairkan kredit atas nama dia (alm Adi Baskara) melalui mertuanya. Keponakan saya itu tidak pernah ke bank. Dan itupun penandatanganan akad kreditnya dilakukan di rumah ini,” beber mantan anggota DPRD Tabanan periode 2009 – 2014 itu.

Pemandangan konyol pun terjadi ketika pihak turut termohon tidak ikut ke lapangan bersama juru sita pengadilan PN Tabanan dan juga pihak karyawan BPR Mambal sebelumnya diduga tak pernah melakukan pengecekan ke lokasi sehingga semuanya nampak linglung di lokasi karena tak tahu batas-batas tanah yang akan disita.

Hingga akhirnya meminta bantuan aparat desa untuk menunjukkan lokasi dimaksud yang dijadikan obyek sita. Menjadi tanda tanya, bagaimana bisa pihak bank tidak tahu lokasi dan batas-batas jaminan yang hendak disita.

Dikonfirmasi hal itu, Panitera I Nyoman Windia beralasan melakukan penyitaan dengan atas dasar surat PN Tabanan. Di mana dalam hal ini soal perkara utang-piutang bank. Jelas apabila debitur tidak bisa melunasi hutang ketika meminjam uang di bank, maka jaminan barang atau lahan akan dilakukan penyitaan pihak bank.

“Tujuan sitaan ini agar tanah seluas 6,4 are ini tidak dipindahkan tangan dalam hal ini dimaksud menjual atau menggadai tanah tersebut,” kilah Windia.

Juru Sita PN Tabanan dan pihak BPR Mambal tak tahu batas-batas tanah yang akan disita (BB/db)

Menjadi aneh, bagaimana pihak termohon sudah meninggal dan juga sertifikat dipegang bank bisa dipindahtangankan pihak turut termohon. Windia juga menyebut pemohon (bank) bisa melakukan berkoordinasi dengan termohon sebelum tahapan lelang dilakukan.

“Apabila ada kesepakatan saat koordinasi atau solusi ditemukan, kan lebih bagus,” jelasnya lagi.

Windia menambahkan silahkan pihak termohon melakukan upaya hukum ajukan gugatan atas sitaan ini. Bila dikabulkan setelah melakukan perlawanan dan sah di hadapan hukum. Termohon bisa mohon pencabutan.

“Kita ini bekerja melaksanakan tugas harus berdasarkan undang-undang. Tidak ada termohon tidak masalah kita terus bisa jalan,” sambungnya

Di sisi lain pihak BPR Mambal saat ditanya terkait batas-batas lahan akan disita tak mau memberikan komentar apapun kepada awak media yang ada di lokasi. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button