Kini Layanan Bea Cukai Hadir di MPP Kabupaten Badung

Ket foto: Sekda Badung Adi Arnawa didampingi Kepala DPMPTSP Badung Agus Ariawan meresmikan Layanan Bea dan Cukai di MPP Kabupaten Badung, Selasa (20/9/2022) (ist)
Mangupura | barometerbali – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan meresmikan pembukaan layanan dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar dengan wilayah kerja seluruh Provinsi Bali kecuali Bandar Udara Ngurah Rai pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung, Selasa (20/9/2022).
Peresmian gerai layanan Bea dan Cukai oleh Sekda, Adi Arnawa ditandai dengan pemotongan pita setelah sebelumnya dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Badung dengan Kepala Kantor Bea dan Cukai Denpasar.
Hadir langsung pada penandatangan Nota Kesepakatan dan peresmian Gerai Layanan Bea dan Cukai pada MPP Badung, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Susila Brata didampingi Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Puguh Wiyatno dan beberapa pimpinan instansi yang menyelenggarakan layanan di MPP Badung.
“Kantor Bea dan Cukai Denpasar merupakan instansi ke-29 yang bergabung di MPP Kabupaten Badung. Produk layanan yang diberikan oleh Kantor Bea dan Cukai sangat mendukung terciptanya kemudahan berusaha dan ekosistem investasi di Badung,” terang Kepala DPMPTSP, I Made Agus Aryawan.
Sementara, Kakanwil Susila Brata menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya Bupati Badung, Sekda Badung, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung dan seluruh jajaran karena telah memberi kesempatan dan memfasilitasi dibukanya layanan Bea dan Cukai pada MPP Kabupaten Badung yang sangat nyaman.
“Jenis layanan yang diselenggarakan Kantor Bea dan Cukai Denpasar pada MPP Kabupaten Badung meliputi 3 jenis layanan yaitu Informasi Bea dan Cukai, IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) untuk penjualan minuman beralkohol,” paparnya.
Kolaborasi layanan Bea dan Cukai ini lanjut Susila, menambah lengkap jenis layanan pada MPP Kabupaten Badung sehingga mempermudah pelaku usaha untuk mengurus perizinan dalam satu tempat. (BB/501)