Terungkap Pelaku Mesum di Mobil Berpakaian Adat Usai “Malukat”
Ket foto: Kabidhumas Polda Bali wawancarai 2 pelaku pembuat video mesum berpakaian adat Bali di dalam mobil yang melaju di jalan raya Tampaksiring. (ist)
Denpasar | barometerbali – Mengaku menyesal dan meminta maaf itulah yang disampaikan 2 pelaku perbuatan mesum sambil menyetir mobil yang melaju di jalan raya Tampaksiring yang sempat viral di media sosial. Parahnya lagi mereka berbuat “anu” mengenakan pakaian adat Bali usai melaksanakan ritual malukat (pembersihan diri, red). Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers, di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (22/9/2022).
“Kami memohon maaf kepada semua pihak terutama sekali kepada masyarakat Bali dan saya selaku masyarakat Bali juga memohon maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan. Karena atribut (pakaian adat Bali) yang saya gunakan itu telah saya nodai dengan perbuatan itu. Memang sebenarnya tujuan, awalnya tidak ingin membuat sensasi sejauh ini,” sesal pelaku pria MMDI (28) saat ditanya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Demikian pula wanita asal Bogor yang menjadi pasangan mesumnya DNL (26) menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dianggap tak bermoral karena dilakukan di tempat yang tak sepantasnya apalagi mengenakan pakaian adat Bali yang biasa digunakan untuk bersembahyang ke pura.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bali (melakukan perbuatan itu, red) dengan pakaian adat. Terima kasih,” sambung DNL.
Kabid Humas sebelumnya menuturkan pemeran video mesum tersebut yakni laki-laki berinisial MMDI (28) asal dari Denpasar. Sedangkan perempuannya berinisial DNL (26) berasal dari Bogor tinggal di Depok.
“Telah diamankan seorang laki-laki dan juga perempuan yang ada di dalam video tersebut. Motifnya untuk sensasi kemudian mereka bernafsu, lalu di-upload di akun twitter pelaku perempuan,” sebut Satake Bayu.
Berdasarkan keterangan saudara MMDI adegan persenggamaan (hubungan seksual) yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju merupakan dirinya dengan teman wanitanya berinisial DNL. Di mana video tersebut diambil atau direkam di jalan raya Tampaksiring tanggal 1 September 2022 saat keduanya dalam perjalanan pulang selesai melakukan upacara malukat di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.
“Tersangka membuat video perbuatan mesum dengan menggunakan pakaian adat Bali tersebut di jalan raya, dengan menempelkan kamera pelaku di kaca mobil setelah itu pelaku (wanita) mengunggah melalui media sosial twitter melalui akun @Angel68DNL” terang Bayu.
Tersangka DNL ditangkap di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat tanggal 17 September 2022 pukul 05.10 WIB dan tersangka MMDI diamankan di Sesetan, Denpasar tanggal 21 September 2022.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan antara lain, 2 buah handphone, pakaian adat pria dan wanita, dan jam tangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kedua tersangka di kenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (BB/501)