Kejari Denpasar Kirim 8 Terdakwa ke Lapas Narkotika Bangli

Denpasar | barometerbali – Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan melakukan pemindahan terhadap 8 orang terdakwa ke Lapas Narkotika Bangli, Jumat, (23/9/2022) pagi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha menjelaskan dalam pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan.
“Para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” kata Eka kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 8 orang terdakwa tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu aparat Polresta Denpasar. (BB/501)