Saturday, 14-09-2024
Peristiwa

Polres Badung Ciduk Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar LPD Ambengan

Ket foto: ANK (47), ketua sekaligus tersangka korupsi LPD Desa Adat Ambengan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. (res/bdg)

Badung | barometerbali – Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus korupsi senilai Rp1,9 miliar (Rp1.954.769.383,20) yang dilakukan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, dengan tersangka berinisial ANK (47) asal Banjar Ambengan, Desa Ayunan beberapa minggu lalu.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, seizin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Mapolres Badung, Jumat (23/9/2022) mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat karena tidak bisa menarik uang pribadinya di LPD Desa Adat Ambengan pada 24 Januari 2019.

Menindak lanjuti laporan tersebut, team unit 3 Tipidkor Polres Badung berdasarkan surat perintah tugas nomor sprin GAS/69/I/RES.3.4/2019/RESKRIM pada tanggal 28 Januari 2019 kemudian melaksanakan penyelidikan di Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal Badung. Selanjutnya mengumpulkan barang bukti hingga melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan stakeholders terkait.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim mendapatkan fakta bahwa memang benar dana nasabah yang disimpan di LPD Desa Adat Ambengan tidak bisa ditarik dan dana kas LPD Desa Adat Ambengan tidak ada alias dana kas kosong. Diduga kuat adanya peristiwa pidana pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Ambengan,” ungkap AKP Ika Prabawa.

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim Polres Badung, untuk mengetahui kerugian pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Ambengan dan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara pada tanggal 18 Februari 2019 dimohonkan audit keuangan negara pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Gunarsa.

Kemudian pada tanggal 26 Maret 2019 dilakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan surat perintah penyidikan nomor: SPRIN-SIDIK/70/III/RES.3.4/2019/SATRESKRIM, TANGGAL 28 MARET 2019.

“Dapat disimpulkan adanya penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ambengan Desa Ayunan Kecamatan Abiansemal Badung yang dilakukan oleh ketua atau kepala LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan bersama sama almarhum berinisial NWR selaku kasir atau bendahara LPD Desa Adat Ambengan sebesar Rp1.954.769.383,20,” jelas AKP Putu Ika.

“Dari fakta dan bukti yang dikumpulkan kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 6 Oktober 2021 sesuai dengan hasil gelar perkara ditetapkan kepala LPD Desa Adat Ambengan sebagai tersangka,” sambungnya.

Di akhir penyampaian ia mengatakan, untuk modus operandinya adalah melakukan pelunasan utang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Desa Adat Ambengan.

“Menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan. Menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan,” bebernya.

Uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan serta membuat laporan laba LPD Desa Adat Ambengan semu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan seolah-olah keuangan LPD Desa Adat Ambengan sehat.

“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan keperluan pribadi,” pungkas Kasat Reskrim AKP Putu Ika. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button