Sidang Korupsi Kupon BBM, Selain Sopir tak Boleh Terima
Ket foto: Sidang kasus korupsi kupon BBM DLH Kota Denpasar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Denpasar, Jumat (23/9/2022) (ist)
Denpasar | barometerbali – Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kupon BBM (Bahan Bakar Minyak) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Denpasar dengan terdakwa WS alias Unyil berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, (23/9/2022).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
“Adapun nama saksi yang dihadirkan hari ini yakni Ketut Nendiasa, Putu Gede Budhiarsana, I Wayan Rudyatmika,” sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha kepada wartawan, Jumat, (23/9/2022).
Lebih lanjut dikatakan dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan pada intinya bahwa hanya sopir angkutan sampah yang boleh menerima kupon BBM.
“Selain daripada itu, baik mandor maupun terdakwa tidak punya hak untuk menerima,” tambah Eka.
Ia mengingatkan persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 7 Oktober 2022 dengan pemeriksaan saksi. (BB/501)