WNA Diduga Rampas Mobil Diancam Hukuman 9 Tahun
Ket foto: Polres Buleleng merilis kasus dugaan perampasan dan pencurian kendaraan oleh WNA asal Jerman di Mapolres Badung, Senin (26/9/2022) (res/bllg)
Buleleng | barometerbali – Kasus dugaan perampasan mobil Daihatsu Luxio DK 1659 US oleh WNA terungkap. Kejadiannya berawal adanya permintaan dari Ivan yang tinggal di Serangan Denpasar kepada korban Ikhwanul Arifiyansyah (35) melalui telepon pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.
Dikatakan tujuannya untuk dapat menjemput seorang WNA asal Jerman bernama Riese Class (56) tinggal di Hotel Kejora, Desa Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak Buleleng untuk diantarkan ke daerah Serangan Denpasar.
Kasat Reskrim AKP Hadimastika menyatakan terhadap terduga pelaku telah dilakukan proses hukum dan sejak tanggal 24 September 2022 telah diamankan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Buleleng.
“Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (26/9/2022).
“Hari itu juga kemudian korban Ikhwanul Arifiyansyah, dengan menggunakan mobil milik sendiri jenis Daihatsu, Type Luxio DK 1659 US menjemput Riese Class untuk diantarkan ke Denpasar,” terangnya.
Dalam perjalanan dari Banyuwedang menuju ke Seririt, Riese Class merasa ada yang membuntuti dari belakang sehingga menyuruh korban untuk menyalip kendaraan yang ada di depannya.
“Saat itu korban mendahului kendaraan di depannya dengan cara menyalakan lighting mobil dan klason sehingga Riese Class menyuruh korban yang saat itu mengemudikan kendaraan untuk langsung mendahului atau menyalip kendaraan yang ada di depannya,” jelasnya.
Terduga pelaku Riese Claas, juga menyuruh korban untuk mengisi bahan bakar di kios pinggir jalan karena melihat kilometer mobil yang disopiri korban tinggal 3 strip, dan korban pada saat itu menolaknya karena sudah dekat dengan SPBU.
Setelah kendaraan korban sudah masuk ke SPBU yang ada di daerah Banjar Asem dan akan mengisi bahan bakar minyak, tiba-tiba pelaku Riese Claas menyuruh korban untuk tidak mematikan kendaraan mobilnya dan pelaku ingin sendiri yang membawanya dan menyuruh korban untuk duduk di belakang kemudi, namun korban tidak mengizinkannya.
“Pada saat itulah pelaku langsung turun dari kendaraan dan langsung merampas kunci mobil dari tangan korban dan pelaku memukul-memukul pipi sebelah kanan dan langsung membawa kabur mobil tersebut. Pelaku sempat menabrakkan kendaraan di tempat istirahat SPBU hingga mengakibatkan kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian depan, belakang. Selanjutnya pelaku membawa kabur mobil korban ke arah timur menuju Kota Singaraja,” sambung Sumarjaya.
Pelaku yang mengendarai mobil tersebut sempat terlibat kejar-kejaraan dengan korban yang mengendarai sepeda motor. Akhirnya pelaku dapat diberhentikan dan diamankan di Jalan Ngurah Rai, Singaraja tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.
“Yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) unit Mobil Daihatsu, DK 1659 US, berserta Kunci Kontaknya, dan 1 (satu) buah STNK Mobil,” rincinnya. (BB/501)