Polisi Bekuk Tiga Pencuri Perangkat Gambelan Pura di Tamblang
Ket foto: Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta merilis 3 pelaku pencurian seperangkat gambelan di Mapolres Buleleng, Kamis (6/10/2022). (res/bllg)
Singaraja | barometerbali – Tiga orang pelaku pencurian seperangkat gambelan di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berhasil diamankan Reskrim Polsek Kubutambahan.
Kasus hilangnya perangkat gamelan sebelumnya diketahui dan dilaporkan ke Polsek Kubutambahan oleh warga Wayan Wijana (55) pada Sabtu (10/9/2022) lalu.
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta menjelaskan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat, tiga pelaku diringkus antara lain, Nurhadi (55) asal Dusun Gumuk Agung Kelurahan Gintangan Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Kadek Dwi Bayu Saputra (24) alamat di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit dan bocah laki-laki inisial W (14) yang tergolong belum dewasa,” terangnya didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH., MH., di Mapolres Buleleng, Kamis (6/10/2022).
“Ketiganya ditangkap pada Minggu (2/10) lalu. Kadek Dwi amankan di rumahnya di Banjar Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan, disusul pelaku bocah W, dan Nurhadi di kostan di Jalan Pulau Obi Kelurahan Banyuning Singaraja,” sambung Suparta
Para pelaku dengan mudah dicuri karena areal di Pura Bale Agung dan Puseh sebelumnya tidak terkunci. Barang bukti dicuri berupa gamelan pengenter 3 buah, kantilan 2 buah, ceng-ceng baleganjur 8 buah, dan terong baleganjur 4 buah.
“Masing-masing pencuri berperan; pelaku anak-anak mengawasi orang sekitar yang lewat di sekitar pura. Kadek Dwi memotong tali gong memakai pisau cutter, dan Nurhadi bersama Kadek Dwi memasukkan gong ke dalam karung plastik dan membawa ke sepeda motor yang telah mereka sewa di daerah Penarukan, Buleleng, lalu mereka membawa kabur gong tersebut,” lanjut Suparta.
Semula ketiga pelaku hendak mencuri bokor yang terbuat dari kuningan, namun karena tidak mendapatkannya, perhatian ketiga pencuri beralih mengambil perangkat gamelan yang tertutup terpal.
“Setelah mengambil perangkat gong, sebagian gong sudah sempat dijual ke orang tidak dikenal, pertama dijual seharga Rp1.050.000 dan kedua seharga Rp3.000.000. Aksi tersebut dilakukan atas faktor ekonomi dan uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” sebutnya.
Pelaku Nurhadi dan Kadek Dwi disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku W yang masih di bawah umur ditangani dalam proses tersendiri sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (BB/501)