Gangguan Jiwa Meningkat jadi 64,3% saat Pandemi
Ket foto: Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia digelar di RSJ Bali, Kabupaten Bangli, Senin (10/10/2022). (hms/bali)
Bangli | barometerbali – Persoalan ekonomi masyarakat yang muncul selama pandemi Covid-19 ternyata menimbulkan gangguan kesehatan jiwa meningkat menjadi 64,3%. Hal itu dilontarkan Wakil Menteri Kesehatan Indonesia, dr. Dante Saksono Harbuwono saat puncak peringatan HKJS tahun 2022 ini dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, Kabupaten Bangli, Senin (10/10/2022).
Setiap tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS). Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak seluruh orang untuk lebih menyadari pentingnya Kesehatan jiwa. Tema yang diusung kali ini, “Pulih Bersama Generasi Sehat Jiwa”.
Wakil Menteri dr. Dante sendiri menyampaikan dalam sambutan virtualnya bahwa kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan utama baik di Indonesia maupun di dunia yang berdampak pada kesehatan, konsekuensi sosial, HAM dan ekonomi. Bahkan menurutnya pandemi Covid-19 turut mendukung peningkatan jumlah penderita gangguan jiwa.
“Saat pandemi Covid-19 gangguan kesehatan jiwa meningkat menjadi 64,3% baik karena menderita Covid-19 secara langsung maupun disebabkan dampak ekonomi akibat Covid-19,” ungkapnya.
Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, dr. Maria Endang Sumiwi juga menyampaikan bahwa persentase gangguan jiwa yang belum mendapatkan pelayanan sesuai standar in Indonesia menjadi permasalahan utama. Bahkan angkanya mencapai 61,86% dari kasus gangguan jiwa, disamping itu data menunjukkan bahwa baru 50% puskesmas mampu memberikan pelayanan kesehatan jiwa, masih ada 4 Provinsi yang belum memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan hanya 40% rumah sakit umum yang memiliki pelayanan jiwa.
Di sisi lain Gubernur Koster dalam sambutannya yang disampaikan oleh Plt. Direktur RSJ Provinsi Bali, dr. I Dewa Gede Basudewa menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali hadir dalam berbagai upaya peningkatan kesehatan masyarakat serta melindungi orang dengan gangguan jiwa untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak dan martabatnya. Hal ini tertuang dalam peraturan Gubernur Bali No. 56 tahun 2019 tentang Perlindungan Orang dengan Gangguan Jiwa terlantar.
Dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru,
Gubernur Bali, Wayan Koster berkomitmen untuk mendukung penuh pengembangan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali untuk dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat karena menurutnya kesehatan mental adalah hal penting di setiap tahapan kehidupan mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga lanjut usia. (BB/501/rls)