Sidang Dugaan Korupsi LPD Serangan, Saksi Sebut Kerugian Rp3,8 M
Ket foto: Suasana sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (11/10/2022) .(kjr/dps)
Denpasar | barometerbali – Persidangan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan atas nama terdakwa IWJ dan NWSY kembali digelar dipimpin Hakim Ketua Putu Gede Astawa, SH, MH dengan agenda sidang pemeriksaan saks di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (11/10/2022).
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, SH, MH, menyatakan nama saksi yang dihadirkan hari ini yakni I Gusti Agung Putra, SSos selaku Kasi Pembinaan LPD pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Prov. Bali I Putu Suyatna, SE selaku koordinator LPLPD Kota Denpasar.
“Di dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan yang pada intinya bahwa ditemukan adanya 17 kredit fiktif dan ditemukan adanya kerugian sekitar Rp3,8 miliar dalam pengelolaan keuangan LPD Serangan. Yang mana keterangan saksi hari ini, dibenarkan oleh Terdakwa NWSY,” ungkap Putu Eka.
Persidangan selanjutnya akan diadakan pada Selasa, 18 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. (BB/501/kjr/dps)