Dekan Fakultas Pertanian Unud Tanggapi Kritik dan Saran pada Diskusi OKFP
Ket foto: Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Pertanian Unud menanggapi positif masukan dan aspirasi dari diskusi OKFP. (fp/unud)
Jimbaran | barometerbali – Salah satu tugas pokok DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (FP Unud) adalah sebagai wadah mahasiswa untuk menyalurkan saran, pendapat dan kritik yang bersifat membangun kepada lembaga pendidikan khususnya pada Fakultas Pertanian Unud. Demikian disampaikan pihak FP Unud seperti dikutip dari laman www.unud.ac.id.
Untuk menjalankan satu tugasnya ini DPM FP disebutkan telah mengumpulkan berbagai Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Pertanian (OKFP) untuk mendengarkan aspirasi dari lembaga bersangkutan secara langsung, mewawancarai mahasiswa, dan dengan mengadakan program kerja yang disebut Jumpa Dekan dilaksanakan di Gedung BI Fakultas Pertanian Unud Kampus Bukit Jimbaran, Jumat (14/10/2022).
Jumpa Dekan FP 2022 kali ini mengusung tema “Ready to Change Faculty of Agriculture for The Better”. Acara ini dihadiri oleh seluruh pihak Dekan yaitu Dekan FP, Prof.Dr. Ir. I Nyoman Gde Ustriyana, M.M, Wakil Dekan I Dr.Ir. Ni Luh Kartini, MS, Wakil Dekan 3, Dr. Ir. I Wayan Diara, MS., dan Kaprodi S1 Agroekoteknologi beserta KTU dan jajarannya.
Ada beberapa topik yang dibahas oleh Dekan dan mahasiswa di antaranya terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), mata kuliah, MBKM dan lainnya. Paparan terkait PTN BH serta paparan terkait Indikator Kinerja Utama (IKU), umumnya ada 8 poin yang ditekankan adalah mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus. Mendatangkan praktisi untuk menambah IKU.
Selain itu ada beberapa mata kuliah atau kurikulum yang belum sesuai, tujuan MBKM adalah pengalaman, namun yang dirasakan justru belum diberikan wadah untuk menyampaikan pengalamannya setelah MBKM.
Solusi dari BEM FP Unud antara lain pembuatan SKS khusus terkait apa saja yang bisa dikonversi dari MBKM.
Perbaikan kurikulum yang menunjang MBKM, evaluasi pendanaan, tambahan gedung Takino yang tidak terpakai untuk dijadikan opsi efisiensi tempat untuk melakukan kegiatan. (BB/501)