Diimingi Rp5000, Pria Berkeluarga Cabuli Bocah 9 Tahun di Kebun
Ket foto: Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya tunjukkan barang bukti pakaian korban dan hadirkan terduga pelaku (baju oranye di belakang) pencabulan bocah 9 tahun dan dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng, Senin (17/10/2022). (res/bllg)
Singaraja | barometerbali – Sungguh perbuatan tak terpuji apa yang dilakukan terduga pelaku Made S (45) pria yang sudah berkeluarga ini tega mencabuli bocah perempuan 9 tahun yang hanya diimingi uang belanja Rp5000. Tindakan bejat itu diduga dilakukan pelaku usai korban pulang sekolah di kebun salah satu banjar dan desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Demikian diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng, Senin (17/10/2022).
“Awalnya pada bulan Juli 2022, korban menyampaikan keluhan rasa sakit pada alat kemaluannya kepada ibunya, namun ibu korban tidak mencurigai sesuatu yang aneh, hanya menasihati dengan baik untuk selalu menjaga kesehatan,” kata Sumarjaya.
Akan tetapi imbuhnya, pada saat ibu korban menjemput anaknya pulang sekolah, saat itu Jumat, 7 Oktober 2022 ibu korban tak melihat anaknya di antara teman-temannya berdiri di pinggir jalan. Ibu korban pun bertanya kepada teman-temannya ternyata diperoleh informasi korban diajak terduga pelaku Made S yang merupakan tetangganya ke sebuah kebun yang TKP-nya masih di wilayah Kecamatan Tejakula.
“Saat itu ibu korban langsung berteriak memanggil anak korban, dan terlihat korban di kebun bersama dengan terduga pelaku Made, S. Saat itu terduga pelaku Made S langsung kabur meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut,” sambungnya.
Setelah ditanya korban menceritakan diajak akan disetubuhi namun karena mendengar teriakan ibu korban akhirnya terduga pelaku Made S, tidak jadi melakukannya. Namun yang membuat miris, sebelumnya korban menceritakan kepada ibunya telah disetubuhi terduga pelaku Made, S sebanyak dua kali.
“Pertama pada bulan Juli 2022 pukul 15.00 Wita dan pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Dari kedua kejadian tersebut dilakukan di kebun yang ada di salah satu banjar dan desa wilayah Kecamatan Tejakula,” urainya.
Dengan dasar pengakuan korban, ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 10 Oktober 2022.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian penyelidik/penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi fakta dan juga saksi korban yang awalnya korban tidak dapat memberikan keterangan dengan baik karena mengalami trauma.
“Karena korban selalu didampingi pihak psikiater akhirnya 2 hari setelah laporan, korban baru dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya,” lanjut Sumarjaya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi fakta, saksi korban dan didukung dengan barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan korban pada saat kejadian serta hasil visum, maka diduga keras bahwa terduga pelaku Made S, telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku Made S di Rutan Polres Buleleng pada tanggal hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Cara terduga pelaku Made S, mengajak korban ke kebun dengan menarik tangannya mengajak ke kebun kemudian disetubuhi.
“Terduga pelaku mengiming-imingi memberikan uang dan saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp5.000 (lima ribu rupiah),” sebut Sumarjaya.
Maka terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” tandas Kasi Humas Sumarjaya. (BB/501).