Tuesday, 10-12-2024
Peristiwa

Curi Dompet WNA di Warung, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara Ringkus AND

Ket foto: Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari (kiri) tunjukkan barang bukti dan hadirkan terduga pelaku pencurian AND l, 25 tahun (baju oranye) di Polsek Kuta Utara, Kamis (20/10/2022). (sek/ku/bdg)

Kuta Utara | barometerbali – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda, di Warung DD, Jln. Pantai Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Kamis (20/10/2022) pukul 04.00 Wita.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelakunya di sekitar TKP..

“Pelaku dengan inisial AND, laki-laki, (25), asal Desa Loa Coba, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT,” ungkapnya di Polsek Kuta Utara, Kamis (20/10/2022).

Dijelaskan Kapolsek penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan dari korban Lotta Karolina Kangas, perempuan, (32) asal Finlandia sesuai Laporan Polisi: LP-B/ 227/ X/ 2022/ SPKT/ Sek Kuta Utara/ Res Badung/ Polda Bali tanggal 20 Oktober 2022 menerangkan pada Rabu (19/10/2022) pukul 24.00 Wita saat korban bersama temannya duduk bersebelahan di Warung DD Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Tiba-tiba dari arah samping datang pelaku dengan cepat mengambil dompet warna hitam langsung berlari ke arah Pantai Batu Bolong.

“Korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000- (enam juta rupiah). Kemudian korban datang ke Polsek Kuta Utara melaporkan kejadian tersebut,” terang Kompol Diah.

Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Kuta Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir S.Tr.K memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny Faizal Ekananta S.Tr.K agar melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.

Berbekal informasi di TKP dan keterangan korban alhasil Pelaku dapat dibekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di areal Parkir Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara. Kab. Badung dan saat di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Barang bukti berupa dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun,” tutup Kapolsek Diah. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button