Ketua Dewan Adat Suku: Meski Gubernur Terjerat Hukum, Papua harus Tetap Damai
Ket foto: Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, David Edward Danya (ist)
Jayapura | barometerbali – Jelang Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diadakan 24 – 30 Oktober di wilayah adat Tabi Jayapura Papua, faktor keamanan menjadi salah satu perhatian semua elemen masyarakat di Papua.
Pasalnya, pasca-Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kondisi di Papua sempat menjadi kekhawatiran masyarakat karena para pendukung Lukas Enembe dari pegunungan turun ke kediaman Lukas Enembe sehingga menghambat pelaksanaan proses hukum KPK.
Melihat kondisi tersebut Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, David Edward Danya mengajak semua pihak yang ada di Papua menjaga kondusifitas keamanan dan kedamaian Papua. Kondisi yang damai diperlukan agar dalam penyelenggaraan Kongres AMAN dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan maupun kekhawatiran masyarakat termasuk para delegasi adat yang berasal dari seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, saat ditemui awak media di Sentani, Jayapura, Jumat (21/10/2022).
David mengungkapkan Lukas Enembe hanya diakui sebagai gubernur, bukan sebagai kepala suku besar seperti yang sempat diberitakan di beberapa media.
“Pihaknya tidak mengakui pengangkatan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua karena Papua memiliki berbagai adat dan tidak bisa dikukuhkan berdasarkan perwakilan kepala suku saja,” ujar David.
Menurut David, setiap daerah di Papua termasuk yang di pesisir pantai juga memiliki kepala suku dan ondoafi (garis keturunan) masing – masing sehingga tidak bisa Lukas Enembe mengklaim sepihak sebagai Kepala Suku Besar di tanah Papua.
Sementara itu, terkait dengan usulan pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di lapangan terbuka disaksikan masyarakat, Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre itu menilai hal itu mengada-ada, karena di hukum adat tidak ada yang melakukan pemeriksaan di lapangan dalam hal kasus korupsi seperti yang menjerat Lukas Enembe.
“Jika terjerat kasus hukum tersebut, Lukas Enembe harus diproses secara hukum negara sehingga tidak bisa digunakan hukum adat. Gubernur Lukas Enembe harus berani dan jujur menghadapi proses hukum yang akan dilakukan KPK, jangan sampai adat menjadi ‘tameng’ agar terhindar dari jeratan hukum yang berlaku,” tutup David Edward. (BB/501)