Diduga Hina Dito di Instastory, Nikita Mirzani Ditahan
Ket foto: Aktris Nikita Mirzani saat diperiksa kesehatannya sebelum ditahan pihak Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). (puspenkum/kjg)
Serang | barometerbali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten akhirnya menahan aktris Nikita Mirzani atas dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik pengusaha Mahendra Dito Sampurno (Dito) di media sosial. Penahanan dilakukan setelah Kejari Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang, terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M, pada Selasa (25/10/2022).
Atas upaya penahanannya ini sempat terjadi perdebatan. Nikita bahkan sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang namun kemudian berhasil ditenangkan oleh pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani menurut Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, SH, dalam keterangan pers yang diterima media ini, Selasa (25/10/2022), berawal pada sekira bulan Mei 2022, tersangka melalui akun instagram-nya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
“Kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito. Di mana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum,” terang Rezkinil.
Ia menyebutkan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Dikatakan pula berkas perkara atas nama tersangka NM Binti (Alm) M telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku. 1/10/2022 pada tanggal 6 Oktober 2022.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B (Serang-red),” urai Rezkinil sembari menambahkan Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang. (BB/501/puspenkum/kjg)