Thursday, 10-10-2024
Pemerintahan

Bupati Klungkung Mohon Kawasan Pariwisata Tegal Besar-Goa Lawah Diakomodir sesuai Perda Bali

Foto: Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2022-2042 di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). (hms/kab/klk)

Jakarta | barometerbali – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui revisi RTRW Provinsi Bali ini agar masih mengakomodir kawasan Pariwisata Tegal Besar – Goa Lawah sesuai dengan Perda Provinsi Bali. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042 di Hotel Grand Sahid Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022).

“Mohon kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui revisi RTRW Provinsi Bali ini agar masih mengakomodir kawasan Pariwisata Tegal Besar – Goa Lawah sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029,” bebernya.

Di hadapan Direktur Jenderal Tata Ruang, Bupati Suwirta juga berharap nantinya Perubahan RTRW Provinsi ini masih sinkron dengan rencana revisi RTRW Kabupaten Klungkung terutama pada rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang-nya.

Rapat Koordinasi Lintas Sektor dipimpin langsung Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gabriel Triwibawa dan dihadiri langsung Gubernur Bali melalui Vicon, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se-Bali.

Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042 (hms/kb/klk)

Dalam paparannya Bupati Suwirta menjelaskan, posisi revisi RTRW Kabupaten Klungkung sudah pada permohonan Asitensi ke Kementerian ATR/BPN dengan surat permohonan Nomor 650/3245/DPUPRPKP tanggal 25 Agustus 2022, untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesesuaian Substansi sebagai salah satu persyaratan Persetujuan Substansi Kementerian.

Lebih lanjut BA kesepakatan lahan sawah yang dilindungi (LSD), penyesuaian Garis Pantai, Kawasan Hutan Lindung dan draf pencabutan Raperda RTRW yang mana hal ini akan mempengaruhi perubahan pada materi teknisnya.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Gabriel Triwibawa mengatakan, harus saling mensinkronkan dengan delapan kabupaten/kota yang ada di Bali dalam mewujudkan tata ruang Bali Era Baru.

“Bupati kabupaten dan kota harus menyinkronkan dan mengulas secara teknis antara yang sudah ada dan yang baru direvisi,” tandas Gabriel.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button