Thursday, 18-04-2024
Kriminalitas

Polres Badung Tangkap 21 Tersangka di Bulan Oktober 2022

Foto: Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes tunjukkan barang bukti hasil kejahatan para tersangka di Mapolres Badung, Kamis (3/11/2022). (res/bdg)

Badung | barometerbali – Satreskrim  Polres Badung berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan (jambret) dengan 7 orang tersangka. Selain itu Satresnarkoba Polres Badung berhasil menangkap 14 tersangka tindak pidana Narkotika pada bulan Oktober 2022.

Demikian diungkapkan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana, S.H Kasatreskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K. bersama para Kanitreskrim, Kasatresnarkoba AKP Picha Armedi, S.I.K di depan belasan awak media di Loby Mapolres Badung, Kamis, (3/11/2022).

“Ini masih kita kembangkan terus mulai dari curanmor, jambret, pencurian khusus vila dan barang haram berupa sabu 38,18 gram brutto atau 33,18 gram netto, ganja 183, 93 gram brutto atau 177, 07 gram netto, 68 butir ekstasi dan 5000 butir pil koplo,” terangnya.
    
Salah satu tersangka (Kiki Wibowo) mengaku 5000 (lima ribu) butir pil koplo dijual lewat online diberi nama vitamin.

“Ya akan kita kembangkan terus sesuai pengakuan tersangka,” tutup Kapolres Leo. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button