Thursday, 03-10-2024
Ekbis

Sanur Ditetapkan jadi Kawasan Ekonomi Khusus oleh Presiden Jokowi

Kolase: Presiden Joko Widodo (kiri) ran salinan peta kawasan ekonomi khusus (KEK) Sanur (kanan) (setpres/db)

Jakarta | barometerbali – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Sanur, Bali menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 1 November lalu tersebut, Kawasan Ekonomi Khusus Sanur memiliki luas 41,26 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Kawasan itu dibatasi sebelah utara oleh Desa Sanur Kaja, timur Desa Sanur Kaja, selatan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur dan barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur.

“Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur terdiri atas kesehatan dan pariwisata,” tandas Jokowi seperti dikutip dari unduhan peraturan pemerintah tersebut.

Kawasan ekonomi khusus ini nantinya dibangun oleh badan usaha pembangun. Melalui peraturan ini, Jokowi memberikan waktu kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak beleid ini ditetapkan.

Badan usaha itu bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur. Dalam pertimbangan perpres tersebut, Jokowi mengatakan penetapan itu dilakukan dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button