Friday, 29-03-2024
Hukum

Sosialisasikan Second Home Visa, Ditjen Imigrasi Komitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Foto: Suasana kegiatan Sosialisasi Second Home Visa, oleh Ditjen Imigrasi di Gedung Wisma SIER, Surabaya, Kamis (3/11/2022). (Hms/kumham/jatim)
 
Surabaya | barometerbali – Pelayanan imigrasi menjadi indikator penting ease of doing business dan kemudahan investasi di Indonesia. Untuk jajaran imigrasi perlu melangkah lebih dekat kepada investor. Hal itu terungkap saat Ditjen Imigrasi menggelar sosialisasi terkait pelayanan imigrasi kepada para pelaku usaha di bawah Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).
 
Kegiatan bertajuk Coaching Clinic on Immigration Services and Second Home Visa Assistance itu dipimpin langsung Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Gedung Wisma SIER, Surabaya, Kamis (3/11/2022).

Widodo menegaskan bahwa imigrasi harus menjadi sahabat bagi dunia usaha dan investasi.

“Tentunya tanpa meninggalkan kewajiban pokok yaitu pelayanan, penegakan hukum dan pengawasan orang asing. Untuk itu Imigrasi dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, harus mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada. Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo,” terangnya.
 
Widodo menjelaskan bahwa pemberian visa dan Izin Tinggal Trlerbatas Rumah Kedua merupakan kebijakan terbaru pemerintah. Terutama untuk memberikan kesempatan kepada orang asing tertentu yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini, lanjut Widodo, orang asing dapat tinggal dan menetap dengan durasi 5-10 tahun. Dalam rentang waktu itu, orang asing dapat melakukan berbagai kegiatan termasuk investasi apalagi di tengah kondisi perekonomian dunia yang dinamis.

Second Home Visa ini merupakan upaya kita untuk memfasilitasi pebisnis yang belum pernah masuk atau sudah pernah masuk dan punya aset serta ingin mengembangkan kegiatan ekonominya di Indonesia lebih lanjut,” lanjutnya.

Adapun pendaftaran Second Home Visa ini dapat dilakukan melalui sistem online dari dalam dan luar negeri. Yaitu dengan mengakses situs http://visa-online.imigrasi.go.id. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan sebesar Rp3 juta. Diharapkan antusiasme orang asing terhadap jenis layanan visa yang baru ini dapat sambutan yang positif.

“Banyak yang berminat, bahkan menyambut positif dan bertanya kepada petugas. Itu sebabnya saat ini kami sosialisasikan,” sambung Widodo.

Dipilihnya kawasan industri SIER bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan data bahwa investor dan tenant yang melakukan operasional di bawah koordinasi PT SIER (kawasan SIER dan PIER) berjumlah hingga ratusan perusahaan.

Dalam kegiatan itu turut pula hadir perwakilan konsul negara-negara sahabat yang ada di Surabaya seperti Jepang, Jerman, Australia, dan India serta perwakilan pemerintah kota Surabaya. (BB/502/hms/kumham/jatim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button