Thursday, 03-10-2024
Peristiwa

Kemendagri: Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah tak Hanya pada Pemda

Kolase: Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi (atas) mengatakan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah tidak hanya pada pemerintah daerah, tetapi juga ada pada setiap orang, badan usaha, pengelola kawasan yang menghasilkan sampah. (Ist)

Jimbaran | barometerbali – Dirjen Bina Pembangunan Daerah menghadiri kegiatan Road to G20: “Beating Plastic Pollution from Source to Sea”, yang diselenggarakan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali demikian disampaikan dalam keterangan pers yang diterima media ini, Senin (7/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten di Bali, Duta Besar, Akademisi maupun NGO yang ada di Bali.

Acara bertujuan untuk menekankan komitmen Indonesia mencapai target pengurangan sampah di laut. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah tidak hanya pada pemerintah daerah, tetapi juga ada pada setiap orang, badan usaha, pengelola kawasan yang menghasilkan sampah.

Teguh menilai dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan penanganan sampah, perubahan paradigma pengelolaan sampah perlu dilakukan dengan melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah dari sumber agar kemudian tidak mencemari laut.

“Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penanganan sampah, perlu dilakukan perubahan paradigma dari pola linear kumpul angkut buang menjadi sistem sirkular yaitu dengan mengoptimalkan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah sedekat mungkin dari sumber dan memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif yang sejauh mungkin dimanfaatkan kembali, baik secara langsung, proses daur ulang, maupun proses lainya,” terang Teguh.

Dalam rangka mendorong tercapainya perubahan pola paradigma tersebut, Pemerintah melalui Kemendagri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan mensinergikan program pemerintah daerah dalam mengakselerasi tercapainya peningkatan efektivitas pengelolaan sampah di daerah.

Salah satu kebijakan yang bisa dilakukan di daerah yaitu melalui penerapan retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.

“Dalam menyelenggarakan jasa pelayanan persampahan, berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2021 pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menerapkan retribusi kepada setiap pihak yang mengakses pelayanan penanganan sampah,” jelas Teguh.

Seluruh pihak terkait diharapkan dapat turut serta berkontribusi dan berkolaborasi dalam melakukan aksi nyata kegiatan pengurangan dan penanganan sampah agar dapat menekan laju kebocoran sampah plastik.

“Melalui acara ini diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai tanggung jawab bersama dalam mengurangi masalah persampahan,” pungkas Teguh. (BB/501/kmdagri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button