Monday, 16-09-2024
Info

Kegiatan Musyawarah Rakyat Indonesia di Unud Tak Berizin

Foto kolase: Gedung Rektorat Unud di Kampus Bukit Jimbaran (kiri) surat klarifikasi resmi. (db)

Badung | barometerbali – Terkait adanya Musyawarah Rakyat Indonesia menyikapi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT G20), pihak Universitas Udayana (Unud) memberikan tanggapan resminya. Surat tersebut ditandatangani di Denpasar 15 November 2022, atas nama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana, Prof. Ir. Ngakan Gede Suardana, M.T., Ph.D., IPU.

Dalam surat klarifikasi yang diterima media dari Universitas Udayana pada Selasa (15/11/2022) menyampaikan beberapa poin klarifikasi antara lain:

  1. Universitas Udayana sebagai lembaga pendidikan tinggi secara penuh mendukung proses demokrasi di Indonesia, tetap berkomitmen untuk memberikan ruang diskusi ilmiah yang konstruktif kepada mahasiswa Universitas Udayana termasuk namun tidak terbatas pada isu-isu sipil yang berkembang di masyarakat.
  2. Bahwa kegiatan diskusi “Musyawarah Rakyat Indonesia Menyikapi G20” yang dilaksanakan di Student Centre Universitas Udayana bukan merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh organisasi mahasiswa Universitas Udayana manapun melainkan melalui seruan “Instagram Bali Tidak Diam”, yang penyelenggara dan penanggung jawab kegiatannya tidak terindentifikasi serta tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak Universitas Udayana.

Oleh karena itu maka berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Rektor Universitas Udayana No.2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan yang telah mengatur bahwa seluruh kegiatan kemahasiswaan baik di tingkat Unud maupun di tingkat fakultas yang dilaksanakan di dalam dan di luar kampus Unud wajib memiliki izin/rekomendasi dari Rektor, sehingga Universitas Udayana perlu melakukan screening terhadap kegiatan tersebut.

  1. Terkait informasi yang beredar bahwa adanya intimidasi dan pembubaran diskusi publik oleh pihak Universitas Udayana pada kegiatan tersebut adalah tidak benar. Pada konteks ini kami mengimbau agar penyelenggara kegiatan untuk membuat izin kegiatan dan mendata peserta yang mengikuti kegiatan dimaksud terlebih melibatkan pihak eksternal. (BB/501)

Sumber: https://www.unud.ac.id/

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button