Saturday, 20-04-2024
Hukum

Embat 300 Miliar, Korban Apresiasi Polisi Tahan Bos PT DOK

Kolase foto: Penasihat Hukum korban PT Dana Oil Konsorsium (atas), Nancy Angela Hendriks (kiri bawah) dan tersangka bos PT DOK I Nengah Tri Dana Yasa (kanan bawah).

Denpasar | barometerbali – Para korban investasi bodong trading minyak mentah PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang mengaku menderita kerugian total Rp300 miliar sementara ini bisa bernafas lega. Pasalnya, bos dari PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri yang selama ini dianggap “the untouchables” dan kebal hukum tapi akhirnya ditahan Ditreskrimum Polda Bali.

Demikian terungkap dalam jumpa pers perwakilan korban yang di antaranya menghadirkan Nancy Angela Hendriks, mantan brand ambassador PT DOK yang juga sebagai korban yakni artis senior Pop Bali Yong Sagita didampingi kuasa hukumnya Wayan Gede Mardika, SH, MH dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, SH di Renon, Jumat (18/11/2022) malam.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak PT DOK yang sebelumnya beralamat di Jl. Kebo Ireng No. 1 Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh pihaknya pada 31 Desember 2021 lalu. Namun proses penahanan terhadap owner PT DOK yang menjadi tersangka cukup lama. Selanjutnya kembali dilaporkan tanggal 4 April 2022 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2022 lalu.

“Indra Kenz (Kasus Binomo) saja diperiksa hanya 17 jam langsung ditahan, diborgol. Mang Tri ini butuh 3.675 jam. Walaupun terlambat ya kami berterima kasih tadi malam Mang Tri itu akhirnya ditahan,” kata Nancy.

Kasus ini sempat membuat heboh warga Bali dan luar Bali karena 5.000 investornya menderita kerugian sebesar 300 miliar rupiah. Namun saat itu bos PT DOK yang menghimpun dana melenggang bebas dengan gaya hidup mewah tak tersentuh hukum. Para korban menilai Mang Tri dilindungi oknum pejabat tinggi dan kerap mencatut nama dan berfoto dengan pejabat tinggi Polri.

“Sebelumnya saya ada 2 video, part 1 dan part 2. Saya sudah tahu kasus ini, terlebih om saya, paman saya adalah salah satu korban dari PT DOK ini. Saya melihat kasus ini yang sebenarnya sangat mudah. Pada saat bukti dan saksi sudah cukup sebenarnya gampanglah ditangkap dan ditindak lanjut, tapi saya lihat kasus ini kok ngayun. Ada apa gitu kan. Paman saya keadaannya sudah tidak berdaya, akhirnya dia meminta saya atensi full untuk mengurus ini dan mengambil haknya, saya dikuasakan semuanya,” ungkap Nancy Angela.

Selanjutnya Nancy membuat video kedua via akun instagram dan tiktok-nya @ncy_angelahendriks di Bali dan mengancam akan melakukan demo, namun dilarang oleh aparat kepolisian karena masih suasana perhelatan KTT G20.

“Video saya pun viral dan jadi atensi aparat kepolisian. Saya apresiasi kepolisian akhirnya menangkap dan menahan Mang Tri tapi kasus ini akan terus kita kawal sampai akhirnya dia dihukum setimpal dengan perbuatannya dan uang korban dikembalikan karena ini bukan perjudian,” ungkap Nancy Angela.

Tangkapan layan konten akun medsos Nancy Angela Hendriks

Seperti diketahui sebelumnya hampir satu tahun perjalanan kasusnya terkatung-katung tak jelas penanganan proses hukumnya hingga akhirnya Ditreskrimum Polda Bali menahan dan menjebloskan I Nyoman Tri Dana Yasa di ruang tahanan Mapolda Bali, Kamis (17/11/2022)

Nancy berani dengan lantang bersuara untuk keadilan bagi ribuan investor dan membeberkan rekam jejak kejumawaan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa bergaya hidup “high class” di atas penderitaan orang lain dan selalu melontarkan sumpah serapah guna meyakinkan para korbannya bahwa 1 persen pun tak ada unsur kerugiannya jika berinvestasi atau trading di PT DOK dengan iming-iming hadiah dan keuntungan yang besar.

Peran pegiat medsos seperti Nancy Angela Hendriks dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan ‘White Colour Crime‘ yang terjadi di masyarakat kian terasa memberi manfaat yang signifikan. Di era milenial dan digital seperti saat ini, keterlibatan pegiat media sosial sangat berperan memberikan diseminasi informasi positif yang dampaknya menjadi atensi dari para penegak hukum di negeri ini.

Sebelumnya, bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa dilaporkan oleh Kuasa hukum korban investasi bodong I Wayan Gede Mardika, SH, MH, dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, SH dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/V/2022/SPKT/Polda Bali, tanggal 4 April 2022.

Kini setelah bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa ditahan, secercah harapan uangnya kembali muncul dari para korban penipuan salah satunya seniman Yong Sagita yang tertipu ratusan juta dan Ahmad Yani, Paman dari Nancy Angela Hendrik yang merana sakit karena uang 2,5 miliarnya tak tahu dimana keberadaannya akibat ditipu bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa. 

“Kami memberikan apresiasi positif atas kinerja Ditreskrimum Polda Bali atas keberhasilan penahanan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa yang selama ini banyak ditunggu-tunggu para korban investasi bodong tersebut. Penahanan tersebut mungkin untuk mempermudah investigasi dan tracing aset tersangka,” tandas Penasihat Hukum I Wayan Gede Mardika, SH, MH.

SP2HP Ditkrimum Polda Bali terkait penahanan tersangka bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa (ist)

Ia mengaku kemarin sudah dihubungi penyidik Polda Bali menyatakan tersangka sudah ditahan.

“Saya bicara berdasarkan SP2HP. Ini bukti bahwa memang benar ditahan. Ini dasar penahanan,” jelasnya

Selain menahan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa, para korban investasi ilegal ini kini berharap pihak kepolisian Polda Bali agar menyita semua barang bukti.

“Baik HP yang dipakai trading dan semua aset yang dihimpun pelaku selama ini sehingga para korban dananya bisa kembali,” sambung Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, SH. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button