Keadilan Restoratif, Kasus Tersangka Pencurian Dihentikan Kejari Badung
Foto kolase: Melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif), kasus dugaan pencurian dengan tersangka KJA dihentikan Kajari Badung Imran Yusuf karena pelaku sudah meminta maaf kepada korbannya di Gedung Kejari Badung, Selasa, (29/11/2022). (BB/kikb)
Badung | barometerbali – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf serta Jaksa Fasilitator Angelica S Ansanay, dan Imam Ramdhoni telah melakukan penghentian penuntutan atas nama tersangka Kadek Joni Astawa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif), Selasa, (29/11/2022).
Adapun kasus posisi perkara tersebut berawal pada Sabtu tanggal 24 September 2022 tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik mertuanya melintas di Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Dia melihat ada warung sembako yang dalam keadaan sepi sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian.
“Tersangka memberhentikan motornya di depan warung sembako tersebut dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka. Kemudian tersangka mengambil uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang ada di dalam laci tersebut. Namun ketika mengambil uang tersebut pemilik warung melihat kemudian tersangka kaget dan uang yang ada di genggaman tangannya jatuh dan berceceran di lantai. Seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban selaku pemilik warung,” ungkap Kajari Badung.
Tersangka beralasan melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan tersangka butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar. Sedangkan tersangka sendiri sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan tersangka baru saja sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan kerja.
“Tersangka juga malu untuk meminta uang kepada mertuanya dikarenakan selama ini mertuanya sudah banyak membantu membiayai tersangka dan keluarganya. Sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat anaknya dengan mencuri,” terang Imran.
Kajari Imran menjelaskan dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan dan tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya.
“Pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali,” tambah Kajari.
Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka atas nama Kadek Joni Astawa, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan.
“Tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selanjutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga,” tutup Kajari Imran Yusuf. (BB/501)