Tuesday, 10-09-2024
Peristiwa

BPJS Kesehatan Denpasar Beri Penghargaan kepada Kajari Badung

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bapak Imran Yusuf, SH, MH (kiri) menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan di Hotel Hilton Inn Bali, pada Rabu (30/11/2022). (hms/knb)

Mangupura | barometerbali – BPJS Kesehatan Cabang Denpasar memberikan penghargaan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung atas Capaian Efektifitas SKK (Surat Kuasa Khusus) dengan Kepatuhan Tunggakan Badan Usaha Tertinggi I (satu) se-Kejaksaan Negeri di Bali, di Hotel Hilton Inn Bali, pada Rabu (30/11/2022).

“Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bapak Imran Yusuf, SH, MH, menerima penghargaan tertinggi terhadap 36 (tiga puluh enam) badan usaha tersebut. Kejaksaan Negeri Badung berada pada posisi pertama dalam penyelesaian SKK karena berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 354.966.372,- (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah),” jelas Kasi Intel Kejari Badung Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, SH, MH.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan rapat forum koordinasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) BPJS Kesehatan di wilayah Provinsi Bali.

Hadir dalam acara tersebut Kepala KejaksaanTinggi Bali Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Bali, serta seluruh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Bali didampingi dengan JPN (Jaksa Pengacara Negara).

“Kegiatan Forum Koordinasi tersebut diselenggarakan sebagai upaya menjalin kemitraan strategis dan dukungan lembaga pemerintah serta evaluasi untuk meningkatkan perluasan kepesertaan, kepatuhan peserta dan pemberi kerja badan usaha mengikuti program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” lanjut Bamaxs.

Selama tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah mengajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Badung terhadap 36 (tiga puluh enam) badan usaha mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran. Selanjutnya dengan adanya pengajuan SKK tersebut, Kejaksaan Negeri Badung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di bawah kepemimpinan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Cokorda Gede Indrasunu, SH, kemudian segera menindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku agar 36 (tiga puluh enam) badan usaha tersebut patuh membayar pelaksanaan iuran.

“Selanjutnya dalam kegiatan tersebut, berlangsung pula penyerahan penghargaan kepada 3 (tiga) Kejaksaan Negeri yang terpilih menerima penghargaan atas pencapaian dari tindak lanjut terhadap SKK (Surat Kuasa Khusus) dalam membantu melaksanakan pemulihan keuangan negara,” pungkas Kasi Intel. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button