Jambret Turis Asing, Residivis Ketut R Diringkus Polisi
Foto: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita merilis pengungkapan kasus jambret dan kriminalitas lainnya kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Jumat (2/12/2022). Inset: Ketut R alias Dollar. (resta/dps)
Denpasar | barometerbali – Polsek Kuta berhasil mengamankan Residivis kasus jambret spesialis turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) bernama I Ketut Ramayana alias Dollar (21) dan pelaku kembali ditangkap polisi karena melakukan aksi jambret. Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Jumat (2/12/2022).
“Dari laporan yang diterima polisi ada dua wisatawan asing yang melapor karena menjadi korban penjambretan,” ungkap Kapolresta.
Korban yang pertama melapor ke kantor polisi adalah Kontham Bhasker Reddy (44), wisatawan asal India. Ia mengaku saat itu tengah berjalan kaki lalu mengalami penjambretan di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Saat kejadian tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor yang langsung menarik kalung emas di leher korban hingga putus dan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp37 juta,” sebut Kombes Pol Bambang.
Korban kedua yang membuat laporan telah menjadi korban penjambretan yakni Shreyas BS (32), warga negara India.
Peristiwa yang dialami Shreyas juga sama, di mana saat itu ia sedang berjalan kaki di depan Hotel St Suit, Jalan Nakula, Legian, Kuta, Badung, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Pelaku Dollar datang dan langsung menarik kalung emas miliknya. Korban sempat berteriak namun pelaku sudah kabur dengan membawa kalung senilai Rp27,5 juta miliknya,” lanjut Kapolresta.
Tim Opsnal Polsek Kuta yang melakukan penyelidikan mendapati ciri-ciri pelaku. Tanpa kesulitan polisi kemudian menangkap pelaku di tempat kosnya Jalan Kusuma Bangsa I, Denpasar Utara.
“Pelaku kami berikan tindakan tegas karena saat diminta menunjukkan lokasi di mana menjual barang hasil kejahatan, Dollar melawan dengan berusaha kabur,” jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Sementara itu Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita yang mendampingi Kapolresta menambahkan bahwa saat diperiksa pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan di kampung, biaya hidup sehari-hari, bermain judi online dan sebagainya.
“Pelaku mengakui tiga kali melakukan jambret handphone milik wisatawan asing di sepanjang Jalan Sunset Road Kuta, dan sekali menjambret tas di daerah Batu Bolong, Kuta utara, Badung,” pungkas AKP Yogie. (BB/501)