Remaja Dihajar Kelompok Pemuda hingga tak Sadarkan Diri
Foto: Korban pengeroyokan, surat laporan polisi dan ibu korban bersama penasihat hukum. (redho/kolase)
Jember | barometerbali – Nasib nahas harus dialami oleh seorang remaja bernama Alif Kamal Fasya asal Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember. Dia menjadi bulan-bulanan sekelompok pemuda hingga bercucuran darah hingga tak sadarkan diri.
Keluarga korban terutama sang ibu merasa sangat terpukul dan sedih melihat keadaan anaknya yang tak sadarkan diri usai dikeroyok oleh sekelompok pemuda tersebut. Ibu korban memutuskan untuk meminta bantuan pada penasehat hukum Sukardi,SH dan Dodik Firmansyah, SH dari Kantor Hukum D. Firmansyah, SH & rekan yang berada di Jalan Peneleh No.128, Surabaya.
“Kejadian awal pengeroyokan yang dialami mula-mula anak saya diundang oleh para pelaku untuk datang di tempat yang sudah ditentukan. Sesampainya korban di TKP para pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap anak saya. Dia tak tahu masalahnya merasa ketakutan dan mencoba untuk menyelamatkan dirinya dengan cara menghindar ke titik lain,” ungkap sang ibu.
Namun dituturkan pelaku tetap mengejar korban hingga akhirnya korban kembali tertangkap dan terjadi pemukulan lagi. Selanjutnya dengan sisa-sisa tenaga korban mencoba untuk melarikan diri namun sayangnya tenaga korban terlalu lemah dan berakhir dengan pengeroyokan lagi sampai akhirnya tidak sadarkan diri. Kejadian ini terjadi pada Kamis (10/11/2022).
Setelah puas mengajar korban hingga tak sadarkan diri kemudian ada seseorang yang mengantarkan korban pulang ke rumahnya namun si pengantar meninggalkan korban di teras rumahnya dengan kondisi tak sadarkan diri.
“Melihat hal itu saya merasa sangat shock dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambipuji, Polres Jember, pada Jumat (11/11/2022) dengan nomor laporan LP/34/Xl/2022 guna meminta pertanggung jawaban dari para pelaku,” jelas ibu korban
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan saksi. Serta akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku utama otak dari aksi pengeroyokan tersebut.
Untuk sementara kami selaku kuasa hukum dari korban belum bisa memastikan pasal berapa yang diterapkan pada para pelaku sebelum pelaku utamanya tertangkap,” terang Kuasa hukum korban Sukardi, SH dan Dodik Firmansyah, SH.
Pihaknya mempercayakan penuh kasus ini kepada pihak kepolisian Polsek Rambipuji, untuk menangkap para pelaku dan menindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang.
Harapan ibu korban, Ita Nurul Ni’Mah pada pihak kepolisian sangatlah besar beliau juga berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum, karena ibu korban tidak terima anaknya diperlakukan tidak wajar dan dianiaya tanpa sebab hingga tidak sadarkan diri. (BB/503/tim)