Monday, 29-04-2024
Hukum

Kanim Denpasar Tindak 2 WNA Overstay

Foto: Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar merilis 2 WNA yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal Keimigrasian (Overstay) pada Selasa (6/12/2022). (BB/img/kwkkh)

Denpasar | barometerbali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapatkan adanya laporan masyarakat terkait keberadaan Warga Negara Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal Keimigrasian (overstay).

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar pada Selasa (6/12/2022) melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah dilaporkan sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan dari hasil pengawasan keimigrasian, ditemukan bahwa terdapat 2 (dua) Warga Negara Asing yang sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian. Adapun data dari 2 (dua) Warga Negara Asing yang telah diamankan oleh Tim Inteldakim.

“Yang pertama Akoman Jacques Kacou (LK) Inisial AJK, usia 27 tahun, kewarganegaraan Pantai Gading, tempat dan tanggal lahir Cocody, 07 Februari 1995, izin tinggal yang digunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 21 Februari 2019 hingga 22 Maret 2019. Yang kedua, Joseph Smith (LK) Inisial JS, usia 31 tahun, kewarganegaraan Ghana, tempat dan tanggal lahir Accra, 26 Oktober 1991, izin tinggal yang digunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 11 September 2019 hingga 10 Oktober 2019,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kedua orang asing tersebut tidak lagi memiliki ijin tinggal sejak tahun 2019, di mana saudara AJK telah overstay selama 1358 hari dan saudara JS telah overstay selama 1183 hari.

Mereka saling mengenal satu sama lain dan selama di Indonesia, mereka sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022. Kedua WNA tersebut diamankan di dua tempat berbeda, dimana saudara AJK diamankan di Griya Maharani Residence kost Jl. Raya Pemogan Gang Anggrek no.1 Pemogan, Denpasar Selatan sedangkan saudara JS diamankan di Casa Lotus Resident (Nomor 108) Gang Marga Trisakti, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

“Selama berada di Indonesia, Kedua orang tersebut melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya serta melakukan tindakan penipuan terhadap sesama Warga Negara Asing melalui media sosial Facebook dengan meminta sejumlah uang senilai Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000 yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” papar Anggiat.

Atas perbuatan mereka maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan”.

“Namun, kedua Warga Negara Asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta kepengurusan dokumen perjalanannya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan kepada yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” sebutnya.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.

“Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button