I Nyoman Cendekiawan, SH., M.Si. (tengah kiri) sebagai Ketua BKS-LPD Provinsi Bali periode 2022-2027 saat memperkenalkan logo baru Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Provinsi Bali usai Musyawarah Daerah Ke-3 bertempat di Baliwoso Upadesa, Pengotan, Bangli, Selasa, (18/10/2022) lalu. Foto: BB/db
Barometerbali – Menggerakkan 1.437 LPD untuk bersama-sama bergerak dalam kerangka kebaikan bukanlah hal yang mudah. Pada titik ini Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) sebagai satu-satunya wadah untuk musyawarah dan merumuskan gerak bersama bagi LPD-LPD di seluruh Provinsi Bali menemukan relevansinya.
Kebermanfaatan LPD dalam pemajuan masyarakat adat di Bali tidak perlu diragukan lagi, seperti bentuk bakti kepada para mangku dengan membayar iuran BPJS oleh LPD Kepaon salah satunya. Tentu langkah baik tersebut seharusnya mendorong LPD-LPD yang lain untuk bisa berbuat seperti LPD Kepaon.
Pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Provinsi Bali menggelar Musyawarah Daerah Ke-3 bertempat di Baliwoso Upadesa, Pengotan, Bangli.
Melalui musyawarah tersebut BKS-LPD Provinsi Bali kembali menetapkan Drs. I Nyoman Cendekiawan, SH., M.Si. sebagai Ketua BKS-LPD Provinsi Bali periode 2022-2027. Kepemimpinan yang telah teruji pada periode sebelumnya dan saat ini ada penguatan struktur dengan terisinya beberapa posisi pengurus harian yang kosong sebelumnya.
Dari berbagai manfaat keberadaan LPD dan sumbangsihnya terhadap masyarakat adat ada pula beberapa LPD yang sedang dalam belitan masalah. Mulai penggelapan dana nasabah, kredit fiktif, kesalahan administrasi, dan masalah-masalah lain yang menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap LPD. Namun, di balik itu semua dan apapun yang terjadi LPD tetap harus mampu melayani dan memberi manfaat untuk masyarakat adat.
LPD telah membersamai kegiatan ekonomi masyarakat adat lebih dari 30 tahun. Menyelesaikan masalah yang membelit LPD tentu memerlukan kesabaran, kecermatan, dan kebersamaan dalam merumuskan strategi dalam mengurai belitan-belitan masalah tersebut. Pada titik inilah BKS menemukan tantangan untuk lebih menunjukkan perannya sebagai lembaga yang merangkai kerjasama antar LPD di Provinsi Bali.
Sebagai salah satu lembaga yang eksistensinya tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 dan melekat erat dengan eksistensi LPD di seluruh Provinsi Bali maka BKS-LPD Provinsi Bali adalah organisasi yang sah dan legal secara hukum. Layaknya organisasi yang sah dan legal secara hukum BKS-LPD Provinsi Bali dalam rangkaian acara Musyawarah Daerah ke-3 di Bangli menetapkan logo baru BKS-LPD Provinsi Bali.
Logo organisasi adalah sesuatu yang vital. Logo adalah alat visualisasi organisasi yang akan memberi kesan bagi orang yang melihatnya. Ketika orang terkesan dengan logo maka orang akan mempunyai persepsi terhadap keberadaan suatu organisasi. Dan disitulah fungsi logo mengapa memegang peran yang vital.
Melalui peluncuran logo baru pada rangkaian acara Musyawarah Daerah ke-3 tersebut BKS-LPD Provinsi Bali saat ini berusaha menampilkan citra sebagai organisasi yang kuat. Semboyan BKS-LPD “Persatuan dan Kebersamaan” berusaha lebih ditebalkan lagi melalui visualisasi logo baru BKS-LPD Provinsi Bali.
Sebagai satu organisasi tempat bernaung dan bermusyawarah seluruh LPD di Provinsi Bali dalam memecahkan berbagai masalah sudah selayaknya kekuatan organisasi BKS-LPD di seluruh Provinsi Bali dapat menjadi salah satu solusi yang efektif.
Ketentuan teknis dan elemen visual pada logo tersebut adalah sebagai berikut:
a. Landasan segi delapan warna abu abu garis pinggir hitam;
b. Lingkaran warna hitam garis pinggir merah huruf putih bertuliskan “BADAN KERJA SAMA LEMBAGA PERKREDITAN DESA PROVINSI BALI”;
c. Segi lima warna biru;
d. Padma dengan tulisan Ongkara;
e. Candi bentar / gapura;
f. Celengan;
g. Padi dan kapas;
h. Rantai sembilan bulatan yang saling mengikat;
i. Pita bertuliskan ”Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa”; dan
j. Tulisan “BKS-LPD”.
Dari ketentuan teknis dan elemen visual logo baru BKS-LPD Provinsi Bali mengandung makna sebagai berikut;
a. Segi delapan sebagai lambang: Padma Asta Dala, delapan penjuru mata angin yang bermakna organisasi ini ruang lingkupnya di seluruh Provinsi Bali;
b. Lingkaran warna hitam garis pinggir merah huruf warna putih dengan tulisan “BADAN KERJA SAMA LEMBAGA PERKREDITAN DESA PROVINSI BALI” sebagai identitas serta melambangkan jati diri organisasi dengan taksuning Tri Datu perlambang Tri Hita Karana yaitu Parhyangan Pawongan dan Palemahan;
c. Segi lima melambangkan Pancasila sebagai dasar negara warna biru mempunyai makna psikologis ketenangan, kedamaian dan kesegaran serta memiliki kesan tanggung jawab dan kepercayaan;
d. Padma dengan tulisan Ongkara sebagai lambang ketuhanan yang bernafaskan Hindu;
e. Candi bentar / gapura sebagai lambang benteng kebudayaan;
f. Celengan sebagai lambang keuangan yang bermakna organisasi ini dibentuk beranggotakan lembaga keuangan yaitu Lembaga Perkreditan Desa yang disebut LPD;
g. Padi dan Kapas sebagai lambang kesejahteraan dan kemakmuran;
h. Rantai sembilan bulatan yang saling mengikat melambangkan sembilan wilayah Kabupaten /Kota yang bermakna persatuan dan kebersamaan;
i. Pita bertuliskan ”Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa” mempunyai makna organisasi ini bergerak pada badan kerjasama LPD;
j. Tulisan “BKS-LPD” mempunyai makna untuk mempertegas kedudukan dan penyebutan organisasi.
Dari elemen visual dan makna yang terkandung melalui logo baru tersebut harapan kedepan adalah persatuan dan kebersamaan yang telah terwujud selama ini dapat ditingkatkan lagi guna memberikan efek yang signifikan sebagai salah satu unsur terpenting dalam kemajuan masyarakat adat di Pulau Bali. (BB/501)
Sumber: https://www.ibmantra.id/logo-baru-dan-penebalan-semangat-persatuan-dan-kebersamaan/