Sidang Promosi Doktor Decky Derek pada Prodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud
Foto: Doktor Decky Derek Antonius Wospakrik saat Sidang Promosi pada Prodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud. (fh/unud)
Denpasar | barometerbali – Decky Derek Antonius Wospakrik, seorang tenaga pendidik dari Universitas Cenderawasih, Kota Jayapura, Provinsi Papua, menyelesaikan pendidikan Doktornya pada Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) di Aula FH Unud, Kampus Denpasar, pada Senin (19/12/2022).
Adapun judul disertasi Dr. Decky adalah “Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat atas Hak Menguasai Sumber Daya Mineral Pertambangan oleh Negara di Kabupaten Mimika Papua”.
Sidang Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam dipimpin langsung oleh Dekan FH Unud Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H.,M.Hum didampingi oleh Promotor Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., S.U, Ko-Promotor I Dr. I Ketut Sudantra, S.H., M.H, Ko-Promotor II Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, S.H., M.Hum, serta 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.
Decky Derek Antonius Wospakrik melalui disertasinya menyampaikan bahwa pembentukan UU Minerba yang tidak melibatkan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia berimplikasi pada ketidakjelasan kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat dalam UU Minerba.
“Dengan demikian diperlukan pencermatan kembali terhadap berbagai aspek termasuk masalah bagaimana kesatuan masyarakat hukum adat diakui, dan dilindungi, terutama oleh undang-undang,” tandas Decky. (BB/501)