Unud Sosialisasikan Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil 2022/2023
Foto: Sosialisasi Pelaporan Beban Kerja Dosen Semester Ganjil Tahun 2022/2023 secara hybrid dari Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Rabu (21/12/2022). (rtr/unud)
Jimbaran | barometerbali – Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Sosialisasi Pelaporan Beban Kerja Dosen Semester Ganjil Tahun 2022/2023 yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Rabu (21/12/2022).
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mewakili Rektor Unud dan dihadiri oleh para pimpinan Fakultas, Pascasarjana, Koordinator Program Studi serta Para Dosen.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unud Prof. IGB Wiksuana dalam sambutannya menyampaikan sesuai amanat dalam Pedoman Operasional BKD, setiap dosen yang tercatat dalam PDDikti yang telah memiliki NIDN atau NIDK diwajibkan melakukan pengisian rencana kerja dosen (RKD) dan laporan kinerja dosen (LKD) setiap semester dalam rangka pembinaan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan, serta dapat dijadikan dasar dalam pemberian gaji dan tunjangan lainnya.
Pelaporan Beban Kerja Dosen untuk semester ganjil tahun 2022/2023 yang pelaporannya di bulan Februari 2023, bagi dosen yang sudah bersertifikasi akan menjadi dasar pertimbangan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, dan tunjangan lainnya, karena akan dimonitoring langsung oleh Sekretaris Jenderal.
Pelaporan beban kerja dosen melalui aplikasi SISTER digunakan sebagai bukti bahwa dosen telah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan melengkapi bukti-bukti untuk setiap unsur yang dinilai seperti unsur pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang.
Di samping capaian indikator individu dosen di dalam pemenuhan standar pelaporan BKD, juga akan berkontribusi pada pencapaian indikator kinerja utama (IKU) instansi. Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ini pengisian pelaporan BKD untuk semester ganjil Tahun 2022/2023 semua dosen statusnya memenuhi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Tim BKD Universitas Udayana yakni Prof. Dr. dr. Anak Agung Wiradewi Lestari, S.Ked, Sp.PK(K) dan Prof. Dr. Drs. Anak Agung Ngurah Gunawan, MT. Adapun materi yang disampaikan mengenai jadwal pelaporan BKD pada aplikasi SISTER semester ganjil 2022/2023, Rubrik BKD beserta syarat dan kewajiban khusus asisten ahli dan lektor, Penegasan PO BKD 2021 tentang Karya Ilmiah, kewajiban khusus Lektor Kepala, dan kewajiban khusus Dosen. (BB/501)