Monday, 09-09-2024
Hukrim

FH Unwar Gandeng Unibraw Gelar Kuliah Umum dan Bedah Buku Pria Dharsana

Foto: Acara Kuliah Umum dan Bedah Buku “Problematika Hukum Dalam Praktek Jabatan Notaris”, karya Dr. I Made Pria Dharsana, SH. M.Hum, dalam rangka HUT ke-38 Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar) di ruang Singa Mandapa Lantai 4 FH Unwar, Denpasar Jumat (23/12/2022). (PraM/notarynews)

Denpasar | barometerbali – Menjelang tutup tahun dan serangkaian peringatan HUT ke-38, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) Bali bekerja sama dengan FH Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang menggelar acara “Kuliah Umum dan Bedah Buku” di ruang Singa Mandapa Lantai 4 FH Unwar, pada Jumat, (23/12/2022).

Pembicara yang dihadirkan pada kuliah umum kali ini, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MS yang mengangkat tema “Instrumen Hukum Lingkungan Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan”. Sedangkan, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M.Hum, dalam bedah bukunya mengusung judul “Problematika Hukum Dalam Praktek Jabatan Notaris”.

Sebanyak 150 orang peserta mengikuti acara ini secara aktif dan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik dan kritis seputar pelaksanaan jabatan Notaris.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., mengungkapkan bahwa acara ini merupakan serangkaian acara menyambut HUT ke-38 FH Unwar yang puncaknya akan dirayakan pada 27 Desember 2022 mendatang.

“Terkait dengan tema ini juga kami angkat ini berkenaan dengan visi misi Universitas dan fakultas termasuk visi misi prodi yang menginginkan meraih predikat unggul di satu sisi, berdaya saing global dan berwawasan ekowisata,” terang Dekan FH Unwar dikutip dari notarynews.id.

Menurut Dekan FH Unwar, lingkup penetapan visi ekowisata yang sering di dengung -dengungkan Unwar diharapkan bisa menular. Dalam arti setiap aktivitas Tri Darma perguruan tinggi selalu bersentuhan dengan ekowisata seperti hal tema yang kami ambil pada acara ini.

Prof Nyoman Putu Budiartha menggaris bawahi bahwa instrumen hukum lingkungan dalam pembangunan pariwisata tidak bisa dilepaskan dari pariwisata itu sendiriyang dipengaruhi atau berdampak secara timbal balik sesuai dengan apa yang diungkapkan organiasasi dunia di bidang pariwisata yang ada di PBB.

Diungkapkan Prof Nyoman Putu Budiartha bahwa ada tiga kunci konsep pembangunan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism development), yakni ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.

Tiga aspek tersebut lanjut Putu Budiartha tentunya harus berimbang dan tidak bisa dipisahkan. Aspek ekonomi berarti ada output keuangan yang optimal dan stabil dalam jangka waktu yang panjang. Aspek sosial budaya mewajibkan keterlibatan masyarakat lokal serta melindungi dan menghormati praktik budaya lokal. Sedangkan aspek lingkungan berarti ada kepedulian terhadap ekosistem, keanekaragaman hayati, serta kapasitas lingkungan.

Dan sebagai sektor pariwisata yang
merupakan sektor unggulan atau leading sektor yang merupakan salah satu kunci penting untuk pembangunan wilayah pada suatu negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat badan dunia bidang pariwisata juga melansir bahwa ada pilar yang mesti dikuatkan untuk menopang pembangunan pariwisata yang berkelanjutan yaitu ; mengelola pariwisata sustainable, peran serta masyarakat, pelestarian budaya dan penegakan hukum lingkungan dan keagrariaan.

Pembangunan Kepariwisataan Nasional (NTDMP), menjadi instrumen hukum daerah yang penting bagi pengembangan dan pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan.

Landasan utama pengembangan pariwisata Bali adalah sifat lingkungan dan tradisi budaya Bali yang unik dan khas, yang menggerakkan industri pariwisata dan dinamika kehidupan ekonomi, mendorong perluasan kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sedangkan tetap pada kepentingan pelestarian alam dan lingkungan serta pelestarian tradisi budaya Bali yang dilandasi dan dijiwai oleh falsafah Tri Hita Karana yang bersumber dari ajaran agama Hindu, sehingga terwujud hubungan timbal balik yang dinamis antara pengembangan pariwisata, pelestarian lingkungan alam Bali dan tradisi budaya masyarakat secara sinergis, serasi dan lestari, sehingga dapat memberikan kesejahteraan masyarakat, kelestarian budaya dan lingkungan.

Bedah Buku Problematika Hukum Dalam Praktek Jabatan Notaris

Penulis Buku “Problematika Hukum Dalam Praktek Notaris”, Dr. I Made Pria Dharsana, SH. M.Hum (BB/pd)

Memasuki sesi bedah buku, penulis “Problematika Hukum Dalam Praktek Jabatan Notaris”, Dr. I Made Pria Dharsana, SH. M.Hum menjelaskan bahwa buku yang ditulisnya sengaja memilih metoda penulisan buku ini dalam bentuk tanya jawab (Question and Answer) terkait tugas pelaksanaan Jabatan Notaris dalam berbagai bentuk problematika hukum yang terjadi di lapangan, sehingga layak buku ini bisa dijadikan referensi oleh para akademisi dan praktisi dan juga masyarakat pada umumnya yang memiliki kepentingan terkait dengan tugas dan kewenangan Notaris sebagai pejabat umum.

Ditegaskan Made Pria, problematika hukum dalam praktek Notaris – PPAT sehari – hari yang dihadapi dalam praktek merupakan hal menarik untuk selalu dibahas karena dalam perkembangannya selalu berbeda-beda dengan implikasi hukum yang berbeda pula.

Sampul buku “Problematika Hukum Dalam Praktek Jabatan Notaris”. (BB/pd)

Dalam paparannya Notaris PPAT Kabupaten Badung, Bali ini mengingatkan agar Notaris dalam menjalankan Jabatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kode etik, sumpah jabatan dan kehormatannya sebagai pejabat umum. Selain itu, Notaris – juga dituntut untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh Notaris sesuatu dengan kewenangannya.

Menurut pengalaman Made Pria dalam kesempatannya sebagai saksi ahli yang juga tertuang dalam bukunya kali ini juga mengingatkan agar Notaris selalu berpegang teguh pada kemandiriannya, jujur seksama dan tidak berpihak.

Bagi Made Pria, mandiri, jujur dan seksama juga tidak cukup, akan tetapi harus punya satu kebiasaan yaitu selalu memegang prinsip kehati-hatian. Oleh sebab itu kiranya, buku ini diharapkan bisa memberi manfaat bagi pembaca, terutama bagi rekan-rekan Notaris, calon Notaris dan juga bagi mahasiswa.(BB/501/PraM/notarynews)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button