UU 1/2022 Lolos, Sugawa Korry Soroti Wakil Bali di DPR RI tak Berjuang
Webinar bertajuk “Kajian Kritis Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah”, di Sekretariat DPD Partai Golkar Bali Jalan Surapati, Denpasar, Sabtu (31/12/2022). Foto: BB/ari
Denpasar | barometerbali – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry, S.E., M.M., Ak., C.A., menyoroti para wakil rakyat Bali di legislatif pusat sehingga UU 1/2022 lolos menjadi sebuah produk hukum.
“Terus terang saya menyatakan DPR RI kita belum melakukan satu kesatuan membela hal ini karena saya tidak melihat satu pun statemen pembahasan memperjuangkan hal ini,” tegas Sugawa Korry dalam webinar bertajuk “Kajian Kritis Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah”, di Sekretariat DPD Partai Golkar Bali Jalan Surapati, Denpasar, Sabtu (31/12/2022).
Sugawa Korry, juga mengupas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), telah memupus perjuangan Bali untuk mendapat dana perimbangan dari sektor pariwisata melalui revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“UU Nomor 1 Tahun 2022 mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selama ini, kedua undang-undang ini yang mempengaruhi pendapatan Provinsi Bali dari sektor pariwisata. Masih lebih baik ada UU 33 Tahun 2004 karena peluang mendapatkan dana bagi hasil dari pariwisata masih ada. Namun, kini perjuangan mendapatkan dana dari pariwisata itu gagal direbut,” tuturnya.
Sugawa Korry mengatakan, UU 1 Tahun 2022 menghapus peluang Bali untuk mendapat dana perimbangan pusat. Bali yang tidak memiliki sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan minyak bumi, gas bumi, panas bumi, dan pertambangan lainnya tentu saja tidak dapat pembagian “kue” dari Pemerintah Pusat.
Lahirnya UU 1/2022 kini menghapus dana perimbangan pusat dan pemerintah daerah menjadi hubungan keuangan daerah dan pusat. Jadi, dana perimbangan hilang, berubah menjadi hubungan keuangan daerah dan pusat yang menghilangkan peluang Bali.
“Kami memang belum happy dengan UU No.1 Tahun 2022 kaitannya dengan hak Bali termasuk daerah lain misalnya Jogja, NTT, Manado dan sebagainya yang memang memberikan kontribusi di sektor pariwisata,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali ini.
Dengan digelarnya webinar ini, Sugawa Korry berharap ini dapat memberikan kajian kritis terhadap UU No.1 Tahun 2022. Termasuk dapat dirumuskan pemikiran dan usulan terkait peluang memperjuangkan kembali agar Bali mendapat keadilan dalam perimbangan keuangan dengan Pemerintah Pusat.
“Kita juga berharap ada produk hukum yang lain yang mengakomodasi keinginan Bali dan juga daerah lain yang tidak punya sumber daya alam, ada keadilan dari UU 1/2022 itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Undang-undang ini memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
UU ini mengganti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam webinar tersebut ada tiga narasumber yang menjadi pembicaranya yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH., M.Hum., Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry, S.E., M.M., Ak., C.A., dan Bupati Karangasem periode 2005-2015 Wayan Geredeg, SH. Webinar ini dipandu moderator Tokoh Golkar Komang Suarsana. Turut juga hadir Sekretaris Golkar Bali Made Dauh Wijana, jajaran pengurus harian Golkar Bali, dan media massa. (BB/501)