Saturday, 14-12-2024
Hukrim

Hambat Program PTSL Jokowi, Perbekel Desa Sayan Terancam Dipidana

Wayan Sutita, SH (tengah) dari Dobrak Law Office beserta keluarga kliennya mendatangi Kantor Perbekel Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar diterima Sekretaris Desa Wayan Artawan, SPd (kanan), menyampaikan keberatan atas Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan yang diterbitkan Perbekel Desa Sayan IMA, SKom di kantor setempat, Jumat (6/1/2023). Foto: BB/db

Gianyar | barometerbali – Dianggap melawan program kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menghambat proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) warganya, oknum Perbekel/Kepala Desa Sayan Ubud inisial IMA terancam dipidanakan oleh Wayan Sutita, SH selaku kuasa hukum warga atas nama Nyoman Toplo Ariadi, SPd (Tergugat 1), dan Nyoman Lama (Tergugat 2). Pasalnya IMA telah menerbitkan Surat Pernyataan “Pencabutan Tanda Tangan”, sehingga proses PTSL warganya seluas 1 hektar lebih terkatung-katung selama 3 tahun.

“Padahal sebelumnya, gugatan dari pihak penggugat (Puri Sayan Ubud) dalam perkara perdata di PN Gianyar sudah ditolak Majelis Hakim. Pihak penggugat juga tidak melakukan upaya banding. Panitera sudah mencatatkan putusan PN Gianyar Nomor: 2/Pdt.G/2021/PNGin tertanggal 9 Januari 2021 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap Wayan Sutita yang kerap disapa Wayan Dobrak ini.

Karena merasa digantung oleh Perbekel Desa Sayan yang juga jadi Panitia Ajudikasi PTSL, Nyoman Toplo Ariadi bersama keluarga didampingi pengacara Wayan Sutita, SH akhirnya nekat menggrudug Kantor Perbekel Desa Sayan namun Perbekel Sayan tak berada di tempat, Jumat (6/1/2023).

“Mana Pak Perbekel, dia telah melawan hukum dan menghambat program PTSL Presiden Jokowi. Sudah ada putusan inkracht dari PN Gianyar yang memenangkan klien kami. Ini kok pensertipikatan warga dihambat. Jika Pak Perbekel tak menemui saya hari ini, saya akan laporkan ke polisi,” ancam Wayan Sutita dari Wayan Dobrak Law Office ini.

Sekretaris Desa Sayan, I Wayan Artawan, SPd yang menerima kedatangan mereka awalnya mengatakan tidak tahu, namun kemudian menyebutkan Perbekelnya sedang berada di Penestanan Ubud mengikuti acara Pamikukuh Bandesa/Prajuru Adat di sana.

“Bapak sedang ada kundangan di Penestanan,” kata Artawan.

Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan tertanggal 3 Oktober 2022 yang dibuat Perbekel Desa Sayan I Made Andika, SKom. (BB/Istimewa)

Saat dikonfirmasi, apakah tanda tangan di Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan tertanggal 3 Oktober 2022 memang benar tanda tangan dari I Made Andika, S.Kom selaku Perbekel Desa Sayan, Artawan membenarkan.

“Iya benar, itu tanda tangan beliau (Perbekel Sayan Ubud I Made Andika, S.Kom),” sebut Artawan singkat.

Menurut penuturan Sutita, kliennya Wayan Toplo Ariadi dan Nyoman Lama sudah sejak zaman kerajaan telah menggarap dan tinggal di tanah yang disengketakan tersebut.

“Mulai dari kakeknya di zaman kerajaan secara turun-temurun sudah tinggal dan menggarap tanah itu,” imbuhnya.

Wayan Sutita menyatakan kliennya memiliki alas hak dan sertipikat sah yang sebagian kecil sudah dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gianyar (Turut Tergugat) seluas 46 are.

Pada kesempatan itu kepada wartawan, Wayan Sutita memaparkan Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama telah menempati sebidang tanah kurang lebih seluas 1 hektar di Banjar Baung, Desa Dinas Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang terdiri dari dua bidang tanah masing-masing sekitar 45 are dan 65 are.

“Dalam Program PTSL tahun 2019 dari Presiden Jokowi dalam upaya memperoleh sertipikat tanah secara cepat dan murah, maka dari itu I Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama berkeinginan mensertipikatkan tanah sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut yang sudah ditempati selama berpuluh-puluh tahun sebagai warisan orangtuanya.

Diketahui pula, kedua orang ini hanya memiliki surat bukti pembayaran pajak yaitu SPPT (Surat Pembayaran Pajak Terhutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Namun, dari 1 hektar tanah, hanya mendapatkan 45 are di pinggir Sungai Ayung,” jelas Wayan Sutita yang dijuluki pengacara antimafia tanah.

Ia menegaskan petugas dari kantor BPN Gianyar sudah mengecek dan mencari kebenaran dari tanah yang dimaksudkan beserta batas di keempat sisi. Namun, dalam perjalanan ada pihak yang keberatan jika tanah tersebut disertipikatkan. Pihak Puri Sayan Ubud juga mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.

“Puri Sayan telah berkeberatan dari tahun 2019 hingga detik ini, walaupun telah mengajukan gugatan dan gugatan itu ditolak. Jadi secara hukum legal formal, Pak Toplo dan I Lama sah sebagai pemilik tanah,” tegas Wayan Sutita.

Akhirnya sertipikat atas nama I Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama atas satu bidang tanah yang luasnya kurang lebih 43 are dan telah terbit sertipikatnya pada akhir 2019. Awal 2020 Puri Sayan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar dan PN Gianyar mengeluarkan putusan Nomor: 2/Pdt.G/2021/PNGin tertanggal 9 Januari 2021 yang memenangkan tergugat (Nyoman Toplo Ariadi dan Nyoman Lama).

Mengenai batas tanah disebutkan dalam gugatan yang disampaikan dalam sidang terbuka adalah sebelah utara berbatasan dengan I Bona/I Cager, sebelah selatan berbatasan dengan PT Prima Unggul Utama dan sungai, sebelah timur berbatasan dengan I Made Darsa dan I Ketut Dana, sebelah barat berbatasan dengan I Bondolan/kakek dari I Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama.

Wayan Sutita menambahkan bahwa, PTSL tahap dua yang luasnya kurang lebih 65 are ditunda hampir 3 tahun sehingga dirinya sebagai kuasa hukum mempertanyakan hak-hak kliennya. Penundaan tersebut dikarenakan adanya Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan dari Perbekel Desa Sayan Ubud tertanggal 3 Oktober 2022.

“Berarti surat ini melanggar putusan pengadilan, melanggar hukum dan melanggar keputusan Presiden RI tentang PTSL. Saya akan menempuh jalur hukum,” seru Wayan Sutita.

Ia berharap proses pensertipikatan tanah milik kliennya berjalan lancar sesuai program PTSL dari Presiden Jokowi. Karena ada kepentingan kliennya agar anak, menantu dan cucunya dengan tenang menempati tanah warisan leluhurnya dan tidak diganggu gugat oleh Puri Sayan.

“Bahwa sejarah antara Kerajaan Mengwi, Ubud dan Bongkasa menjadi latar belakang leluhur keluarga mereka yang menjadi Telik Sandi (agen rahasia/mata-mata) Mengwi tinggal di sana,” tuturnya.

Wayan Sutita, SH (kanan) selaku kuasa hukum Nyoman Toplo Ariadi, SPd (dua dari kanan) bersama keluarganya menunjukkan putusan inkracht PN Gianyar dan Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan dari Perbekel Desa Sayan (BB/db)

I Wayan Sutita menyampaikan, status tanah yang dimiliki oleh kliennya saat ini yaitu tanah hak milik adat yang telah dikuasai turun-temurun yang dapat dikonversi menjadi hak milik sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan bukti berupa SPPT dan pipil-pipil robek yang dimiliki sejak dulu.

“Kami menyayangkan pencabutan tanda tangan pada Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah), secara de facto keluarga I Bondolan tinggal di sana itu terungkap dari fakta persidangan bahkan oleh saksi yang dibawa oleh Penggugat beberapa waktu silam. Dalam sidang di PN Gianyar,” terangnya lagi.

Ditambahkan Wayan Sutita, ada juga pernyataan dari warga Banjar Baung diketahui oleh Klian Adat Banjar Baung bahwa keluarga tersebut memang tinggal di sana.

“Tidak pernah ada yang protes, mengingat sebelumnya, bahkan dalam PS (Pemeriksaan Setempat) pihak penggugat tidak dapat menunjukkan batas atau lokasi tanah secara pasti yang mereka klaim,” tukasnya.

Dimintai tanggapan terkait keberatan dari kuasa hukum warganya, Perbekel Desa Sayan, I Made Andika, S.Kom saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pada Jumat, (6/1/2023) menyampaikan belum bisa memberikan tanggapan karena belum bertemu langsung dengan kuasa hukum dari I Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama.

“Terima kasih atas komunikasi dan koordinasinya, tetapi mohon maaf untuk sementara waktu saya belum bisa menanggapi karena belum bertemu dengan kuasa hukum tersebut. Nanti akan ada kesempatan untuk klarifikasi, matur suksma,” tulis Made Andika.

Saat ditanya media ini kapan rencananya bertemu pihak kuasa hukum warga, Andika menyatakan belum bisa memastikan waktunya.

kurang tau hari ini mereka datang ke kandes sayan tanpa konfirmasi / menghubungi saya terlebih dahulu, kebetulan pada saat yang sama saya sedang memenuhi undangan Desa Adat Penestanan untuk upasakai (upasaksi) Pamikukuh Bandesa lan Prejuru disana. Jadi tiyang belum ada komunikasi sama skali dengan pihak tsb,” tulisnya tanpa diedit.

Terkait kasus ini Nyoman Darmada, SH saat dikonfirmasi membenarkan dirinya adalah pengacaranya Tjokorda Gde Arjana (Penggugat I) dan Cokorda Bagus Arisantika (Penggugat II) selaku ahli waris Alm Cok Putu Asak (kakek penggugat) Puri Sayan Ubud dalam sidang di PN Gianyar.

Inggih tiang (saya) pengacaranya puri,” tulis Nyoman Darmada melalui pesan WA.

Ditanya reaksinya terkait keberatan pihak kuasa hukum Nyoman Toplo Ariadi dan Nyoman Lama, Darmada menyebutkan belum mengetahui lebih jauh atas isi keberatan warga tersebut.

Tiang blon dapet info yg jelas mengenai keberatan pak toplo cs ke puri,” kilah Darmada ditulis seperti aslinya.

Saat dikonfirmasi kembali oleh media ini terkait kedatangan kuasa hukum Nyoman Toplo Ariadi dan Nyoman Lama ke Kantor Perbekel Desa Sayan Ubud mempertanyakan surat pernyataan pencabutan tanda tangan, Perbekel Desa Sayan I Made Andika, S.Kom., melalui pesan WhatsApp (WA) pada Sabtu (7/1/2023), selanjutnya langsung memberikan video klarifikasi berdurasi 3:48. Dalam video tersebut ia menjelaskan dirinya memang telah mengakomodir permohonan PTSL I Nyoman Toplo dan Nyoman Lama dengan menggunakan data penunjang SPPT PBB atas nama I Bondolan (kakek pemohon) mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik.

“Kemudian ada yang keberatan, hingga perkara perdata di PN Gianyar dengan putusan NO. Yang berkeberatan ganti pengacara, kemudian mengirimkan kami surat undangan klarifikasi yang di dalamnya berisi somasi terkait dengan produk administrasi penunjang permohonan yang diajukan oleh pemohon awal,” tuturnya.

Perbekel Desa Sayan Ubud, I Made Andika, S.Kom. (BB/istimewa)

Dengan membawa dan menunjukkan bukti-bukti bahwa data penunjang yang dibawa untuk mengajukan SHM, objeknya tidak di sana, kami pertimbangkan karena alat bukti yang dibawa adalah alat bukti yang dikeluarkan instansi terkait, di mana data penunjang tersebut dikeluarkan oleh instansi yang sama. Selaku aparatur pemerintah atau pelayan masyarakat, meminta pertimbangan dan melakukan gelar internal, dirinya mengembalikan posisi permohonan ke titik awal, dan mencabut tanda tangannya pada 3 Oktober 2022.

ā€œKarena kami juga tidak mau terlibat berkonflik antara kedua belah pihak dan mengembalikan posisi permohonan ke titik awal. Berdasarkan pertimbangan dan alasan tersebut, mengapa kami mencabut tanda tangan kami pada 3 Oktober 2022, dan semua surat penunjang awal Bapak Nyoman Lama dan kawan-kawan. Kami tidak mau larut dalam permasalahan ini. Silahkan sudah ada ranahnya, di mana ada tempatnya jika para pihak ingin membuktikan atau mendalilkan pembenaran diri masing-masing,ā€ pungkas Andika.(BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button