Dianggap tak Ayomi Warga, Perbekel Cemagi Dilaporkan ke Ombudsman
Keluarga Besar Simping (kiri) saat unjuk rasa damai dan Kuasa hukum warga Desa Cemagi, Mengwi, Badung, I Ketut Alit Priana Nusantara (kanan), menunjukkan bukti pengaduan terhadap Perbekel Desa Cemagi mengenai pengklaiman akses jalan warga setempat oleh investor/pengembang. Kolase: BB/db
Badung | barometerbali – Kuasa Hukum Keluarga Besar Simping I Ketut Alit Priana Nusantara, SH., MH., C.L.A., mengadukan Perbekel Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, ke Ombudsman RI Provinsi Bali karena dinilai tidak mengayomi dan tidak berpihak kepada warga terkait klaim pihak investor/pengembang atas akses gang milik mereka.
“Surat aduan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, kami sudah kirimkan tadi pagi hari Senin,16 Januari 2023 dengan nomor 09/ANP/I/2023, mengadukan Kepala Desa/Perbekel Desa Cemagi I Putu Hendra Sastrawan, S.Si. Sedangkan, surat aduan Nomor 10/ANP-Srt.Pengaduan/I/2023 terhadap Kelihan Dinas Mengening I Made Widiana ditembuskan ke Camat Mengwi dan Bupati Badung,” ungkap Alit di kantornya, Batubulan, Gianyar, Senin (16/1/2023).
Ia menjelaskan mengenai diklaimnya akses jalan oleh investor tersebut telah disampaikan ke perbekel dan kelihan dinas, akan tetapi warga tidak mendapat perlindungan dan kepastian.
“Perbekel dan kelihan dinas terkesan membela investor, bahkan mereka menyuruh membongkar taman di pinggir sungai agar akses jalan lebih lebar,” imbuh Alit.
Dengan kondisi ini, warga mengaku resah sebab tanah leluhur yang mereka pakai sebagai jalan bakal dijadikan jalan umum untuk kepentingan pengkaplingan tanah di lahan persawahan tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Yang membuat resah karena di tingkat desa berhembus isu, bahwa gang itu adalah jalan umum, alasannya karena sudah mendapat bantuan pemerintah. Saat ditanya dimana aturan main yang mengatakan begitu? Sampai hari ini klien kami tidak pernah menemukannya. Ini salah kaprah yang mesti diluruskan,” tuturnya.
Warga menurut Alit tidak melarang jalan yang diklaim investor digunakan untuk akses keluar-masuk bagi warga Banjar Mengening. Namun mereka menolak jika akses jalan tersebut diklaim oleh investor untuk keperluan pembukaan lahan di jalur hijau persawahan.
“Status tanah kalau dijadikan jalan umum hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, bukan perbekel. Alasannya jalan tersebut menjadi jalan umum karena mendapat sumbangan dari pemerintah. Faktanya, jalan itu adalah tanah leluhur warga yang memang dijadikan jalan bagi akses untuk 19 KK yang tinggal di sepanjang jalan tersebut,” terangnya.
Alit menuturkan saluran untuk menguji sebuah kebijakan publik adalah Ombudsman. Pihaknya berharap ini menjadi konsen Komisi Ombudsman.
“Jadi perlu juga diketahui, warga tidak menolak fungsi gang seperti apa adanya, jadi siapa pun boleh lewat di sana. Yang ditolak warga, kalau ada aktivitas mau menyebrangi sungai, membuat jembatan, dan membuka lahan baru. Itulah yang ditolak oleh warga,” urai Alit Nusantara sebagai kuasa hukum keluarga besar keluarga Simping, inisial IMK, IGYA, dan IPW.
Sejak adanya kabar diklaimnya jalan tersebut oleh investor, warga tidak ingin ada kekisruhan dan berupaya duduk bersama untuk mencari jalan keluar. Namun kades sama sekali tidak memberikan tanggapan. Warga pun akhirnya menilai jika kades tidak adil dan memihak pada pengembang.
“Warga resah karena tanah leluhur mereka malah masuk jalan umum setelah mendapat sumbangan. Kalau mau dijadikan jalan umum harus sesuai aturan pemerintah, sedangkan warga belum mendapat keadilan. Apa pun keputusan pemerintah akan diterima serta harus sesuai aturan yang jelas,” tandas Alit.
Dihubungi terpisah oleh wartawan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Terkait masalah ini, baru saja surat pengaduan masuk ke kantor kami. Kami akan lakukan verifikasi formal dan material. Jika belum memenuhi, maka akan disampaikan ke pelapor untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap, barulah kami naikkan ke pemeriksaan,” tutup Sri Widhiyanti.
Terkait hal ini pihak Perbekel Cemagi maupun Kelihan Dinas Mengening hingga kini belum bisa dihubungi. (BB/501)