Monday, 04-11-2024
Hukrim

JPU Tuntut Ferdy Sambo Pidana Penjara Seumur Hidup

JPU Rudy Irmawan (kiri) membacakan tuntutan penjara seumur hidup kepada Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) WIB.

Jakarta | barometerbali – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tindak pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) WIB.

Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tedakwa Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat

Terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban

“Terdakwa berbelit- belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” ungkap JPU

“Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” imbuh Rudy.

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” tandasnya.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

“Bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tutup JPU Rudy

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan menilai tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo itu belum sesuai dengan harapan publik, pun keluarga Brigadir J.

Karena selama ini, menurut Martin, masyarakat, dan juga keluarga Brigadir J menghendaki Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button