Saturday, 22-03-2025
Hukrim

Kasus Korupsi LPD Ungasan, Terdakwa NS Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi LPD Ungasan Ngurah Sumaryana (NS) saat di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (19/1/2023). Foto: antara/rolandus nampu

Denpasar | barometerbali – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa inisial Ngurah Sumaryana (NS) usia 62 tahun, dalam perkara penyimpangan pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan di Kabupaten Badung dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dipotong masa tahanan sementara dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (19/1/2023).

Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imran Yusuf, SH, MH, dalam keterangannya menyatakan proses persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih 5 (lima) bulan ini telah melewati beberapa tahapan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

“Selanjutnya dalam tahap pembuktian telah dihadirkan alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, dan kini telah memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim,” ungkap Imran.

Selama proses persidangan telah diperiksa para saksi dan ahli serta dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk serta terdakwa sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 hingga 189 KUHAP oleh tim penuntut umum yang termasuk dalam Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) dan dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan, pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dilanjutkan dengan pembacaan putusan hakim.

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum tanggal 16 Desember 2022.

Lebih lanjut, isi putusannya terhadap terdakwa tersebut antara lain menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dipotong masa tahanan sementara,” beber Imran.

Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam lampiran barang bukti yang berupa surat-surat dan dokumen dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan dan uang tunai sejumlah Rp80.400.000,00 (delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan namun tidak diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian keuangan negara. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah),” papar Imaran.

Dengan telah dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim, yang mana dihadiri oleh penuntut umum Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa melalui penasihat hukum Gde Manik Yogiartha, SH, MH, menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas putusan tersebut dan jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Nggih benar adanya. Tanggapan kami dari Tim Kuasa Hukum, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim. Dan diberikan waktu selama 7 hari,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp (WA), saat dikonfirmasi media ini, Kamis (19/1/2023). (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button