Wednesday, 22-01-2025
Peristiwa

Dinkes Bali Gelar Vaksinasi Booster ke-2

Mulai 24 Januari 2023 khusus berumur 18 tahun ke atas

Kadis Kesehatan Provinsi Bali, Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M. Kes.(kiri) dan kegiatan vaksinasi Covid-19 (kanan) Kolase: hms/prov bali/db

Denpasar | barometerbali – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 kepada seluruh masyarakat Bali. Pelaksanaan vaksinasi ini mempertimbangkan dari data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan munculnya varian baru sehingga perlu adanya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tahun 2023 baik vaksinasi primer maupun booster.

Dalam konferensi pers di Denpasar pada Kamis (19/01/2023) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M. Kes menyampaikan pelaksanaan vaksinasi Booster ke-2 bagi masyarakat umum ini merupakan hasil rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) tanggal 24 November 2022 mengenai update kajian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum.

“Mulai 24 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Bali akan mulai memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat Bali khususnya yang berumur 18 tahun ke atas,” ungkap Anom.

Dijelaskan pula vaksin yang digunakan dalam vaksinasi dosis booster ke-2 adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan kesediaan vaksin yang ada.

Terkait regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM kesehatan dan lansia, Nyoman Gede Anom mengatakan Dinas Kesehatan Provinsi Bali sepenuhnya akan mengacu pada Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Masyarakat Umum tanggal 20 Januari 2023. 

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster ke-1 dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi diberikan dan terkait lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat Bali selain akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali melalui pos pelayanan vaksinasi Covid-19, juga akan disiapkan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD kabupaten/kota di Bali. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button